KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik kecurangan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya kecurangan SPBU tersebut setelah adanya keluhan dari masyarakat.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pengelola SPBU nomor 34 - 42117 itu mengurangi takaran semua jenis BBM dari 0,5 sampai 1 liter per 20 liter.
Baca juga: Kecurangan SPBU di Serang Terbongkar, Kurangi Takaran dengan Remote Control
Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.
Baca juga: Curangi Takaran sejak 2016, SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta Raup Rp 6 Juta Tiap Hari
Pengelola memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU tersebut dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.
"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujar Condro kepada wartawan di Serang. Rabu (22/6/2022).
Adapun praktik curang sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan keuntungan mencapai Rp 7 miliar.
Dari pengungkapan itu, polisi telah menetapkan BP (68) selaku manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik SPBU sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
Kedua pelaku tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan. (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.