KOMPAS.com - Denin (21) adalah korban selamat kapal tenggelam di Perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Ia adalah salah satu dari 30 calon PMI korban kapal tenggelam di perairan Nongsa Batam.
Kapal yang membawa 30 orang tersebut tenggalam di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam pada Kamis (16/6/2022).
Calon pekerja migran Indonesia ilegal asal Lombok NTT ini mengaku sudah membayar uang senilai Rp 13 juta agar bisa diberangkatkan ke Malaysia.
Denin mengaku dirinya dan rekan lainnya diperlakukan tidak manusiawi saat hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Menurutnya selama proses keberangkatan dari kampung halaman di Lombok hingga menuju Malaysia, ia dan rekan-rekannya diperlakukan tak manusiawi.
Menurut Denin, dia dan 29 teman lainnya harus berdesakan di dalam kapal yang seharusnya hanya bisa membawa 15 penumpang tapi diisi dengan jumlah penumpang 30 orang.
"Kami disuruh cepat masuk ke dalam kapal, disuruh merunduk, membungkuk, tidak ada jarak di antara kami, semua saling berdesak-desakan dalam kapal," ujar Denin menceritakan kondisi sebelum berangkat ke Malaysia.
Baca juga: Cerita Sumaini Menanti Kabar Suami, PMI Ilegal Korban Kapal Tenggelam di Perairan Batam
Denin mengisahkan, kejadian pahit dalam hidupnya itu bermula saat mereka tertarik untuk bekerja di Negeri Jiran, Malaysia.
"Kami dijanjikan akan bekerja di Malaysia dan mendapat upah. Nah, kami pun diminta untuk membayar uang, katanya untuk biaya transportasi dan pengurusan sampai ke Malaysia," kata Denin.
Akhirnya, rombongan itu berangkat dari Lombok ke Batam.
Hanya saja, sampai di Batam, rombongan tersebut tidak diberi kontak yang bisa dihubungi saat tiba di Batam.
Agen tersebut hanya mengatakan kalau sudah ada yang menjemput di Bandara Hang Nadim Batam.
"Kami berangkat dari Lombok siang, transit di Jakarta baru lanjut ke Batam. Sampai di Batam, kan malam. Ada yang jemput, jadi langsung masuk ke mobil dan dibawa ke penampungan. Penampungan ini kami nggak tahu dimana, sebab kami sampai malam, gelap," ujar Denin.
Selama dua hari berada di penampungan, calon PMI tersebut tidak boleh keluar rumah.