Pelaku M Resi Habibi menghentikan laju sepeda motor untuk menurunkan pelaku Muhammad Zaini untuk mencari sasaran orang yang keluar dari bank.
"Setelah tersangka Muhammad Zaini mendapat sasaran tersangka M Resi Habibi menghampiri tersangka Muhammad Zaini selanjutnya berboncengan mengikuti dari belakang perjalanan korban yang mengendarai mobil," terang dia.
Setelah korban berhenti makan di sebuah warung makan di Prambanan, pelaku Muhammad Zaini mendekati mobil korban dan memecahkan kaca mobil korban dengan menggunakan serpihan busi yang telah disiapkan.
Pelaku kemudian mengambil barang berupa tas warna cokelat dari dalam mobil korban dan meninggalkan lokasi.
"Setelah berjalan sekitar 15 menit dari tempat kejadian tersangka berhenti untuk memeriksa isi tas. Karena tidak ada uang tas beserta isinya dibuang di persawahan. Tersangka meninggalkan Klaten menuju ke Pacitan dengan petunjuk arah jalan dari GPS," terang dia.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Adapun berang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa satu unit sepeda motor sebagai sarana kejahatan, tiga buah handphone berbagai merek, satu buah selempang hasil kejahatan dan lain-lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.