Salin Artikel

2 Pemuda Asal Sumsel Jauh-jauh ke Klaten untuk Mencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil

KLATEN, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca mobil.

Dua orang pelaku diamankan, yakni M Resi Habibi (24) dan Muhammad Zaini (28). Mereka merupakan warga asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Pacitan, Jawa Timur setelah melakukan aksinya di sebuah rumah makan Kawasan Prambanan pada 15 Juni 2022.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Klaten untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mereka lakukan.

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa pelaku mengaku baru sekali melakukan tindak pidana (curat)," kata Eko di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022).

Kedua pelaku nekat jauh-jauh berangkat dari kampung halaman Kabupaten Ogan Komering Ilir menuju ke Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dengan tujuan untuk mencuri.

"Tersangka berangkat dari daerah asalnya dengan niat mencari sasaran pecah kaca mobil. Makanya telah disiapkan dulu alatnya," terangnya.

Menurut Eko kedua pelaku berangkat pada Sabtu (4/6/2022) menuju Pulau Jawa. Mereka sampai di Jakarta pada Selasa, 7 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua pelaku kemudian membeli sepeda motor untuk sarana transportasi dalam menjalankan aksi.

Setelah mendapat sepeda motor, kedua pelaku pergi ke daerah Jawa Barat untuk mencari sasaran dengan mengunakan GPS sebagai petunjuk arah perjalanan.

Kedua pelaku sampai di wilayah Bandung pada Rabu, 8 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB.

"Kedua tersangka berada di wilayah Bandung  selama dua hari. Namun tidak mendapatkan hasil," jelas dia.

Kemudian pada Sabtu, 11 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB kedua pelaku meninggalkan Bandung melanjutkan perjalanan mencari sasaran ke arah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada Minggu, 12 Juni 2022 kedua pelaku sudah berada di DI Yogyakarta dan mencari sasaran. Lagi-lagi dalam menjalankan aksinya tidak mendapatkan hasil.

Kedua pelaku pun akhirnya meninggalkan wilayah DI Yogyakarta menuju ke arah Kabupaten Klaten untuk mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor.

Pada saat melintas di depan salah satu perbankan di Kabupaten Klaten mengetahui ramai pengunjung.

Pelaku M Resi Habibi menghentikan laju sepeda motor untuk menurunkan pelaku Muhammad Zaini untuk mencari sasaran orang yang keluar dari bank.

"Setelah tersangka Muhammad Zaini mendapat sasaran tersangka M Resi Habibi menghampiri tersangka Muhammad Zaini selanjutnya berboncengan mengikuti dari belakang perjalanan korban yang mengendarai mobil," terang dia.

Setelah korban berhenti makan di sebuah warung makan di Prambanan, pelaku Muhammad Zaini mendekati mobil korban dan memecahkan kaca mobil korban dengan menggunakan serpihan busi yang telah disiapkan.

Pelaku kemudian mengambil barang berupa tas warna cokelat dari dalam mobil korban dan meninggalkan lokasi.

"Setelah berjalan sekitar 15 menit dari tempat kejadian tersangka berhenti untuk memeriksa isi tas. Karena tidak ada uang tas beserta isinya dibuang di persawahan. Tersangka meninggalkan Klaten menuju ke Pacitan dengan petunjuk arah jalan dari GPS," terang dia.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman  hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Adapun berang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa satu unit sepeda motor sebagai sarana kejahatan, tiga buah handphone berbagai merek, satu buah selempang hasil kejahatan dan lain-lain.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/224335378/2-pemuda-asal-sumsel-jauh-jauh-ke-klaten-untuk-mencuri-dengan-modus-pecah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke