Sebelumnya, seorang nasabah bernama Irwan Tihurua melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lembata terkait sejumlah dokumen miliknya yang diduga dihilangkan oleh pihak bank di Unit Cabang Lewoleba pada Senin (13/6/2022).
Melalui gugatannya, Iwan meminta pihak bank di Lewoleba membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 5 miliar.
Baca juga: Warga Lembata Diminta Tak Terpancing Hoaks soal Erupsi Gunung Ile Lewotolok
Sementara itu, perwakilan dari bank BUMN tersebut mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan dari nasabah tersebut.
Bank telah melakukan komunikasi dengan instansi terkait untuk menerbitkan kembali dokumen.
Namun, hal itu mengalami kendala karena nasabah tidak bersedia datang ke pihak berwajib untuk melaporkan kehilangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.