SERANG, KOMPAS.com - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku belum mempunyai anggaran untuk menggaji 1.682 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang, Banten.
Akibatnya, nasib PPPK terkatung-katung. Sudah enam bulan tak digaji bahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan belum diserahkan.
Baca juga: Kisah 1.682 PPPK Serang Belum Digaji 6 Bulan, Gantungkan Hidup dari Dana BOS Rp 150.000 Per Bulan
"SK nya kota menahan karena kami berhitung. Kita belum punya anggaran untuk membayar gajinya (PPPK)," kata Tatu kepada wartawan menanggapi nasib PPPK Kabupaten Serang, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Pemprov Jatim Minta Guru Swasta Lolos PPPK Tak Dipindah ke Sekolah Negeri, Ini Alasannya
Dikatakan Tatu, pihaknya beranggapan bahwa saat merekrut PPPK, yang akan menggaji adalah Pemerintah Pusat.
Sehingga pada saat pembahasan APBD tahun 2021, Pemkab Serang bersama DPRD Kabupaten Serang tidak menganggarkan gaji PPPK.
"Ternyata (gaji) dibebankan kepada pemerintah daerah. Oleh sabab itu, tahun ini kami tidak menganggarkan untuk gaji PPPK, karena kami pikir pembahasan anggaran bersama dewan tahun kemarin. Kami pikir dibiayai oleh pusat," ujar Tatu.
Tati berjanji, dalam waktu dekat SK pengangkatan PPPK akan diserahkan. Namun, Pemkab Serang terlebih dahulu berencana melakukan pertemuan dengan perwakilan PPPK.
"Kita paparkan kondisi keuangan kita. Jadi, harus saling memahami, harus saling mengerti. Jangan sampai SK sudah diberikan, demo lagi minta gaji. Kalau tidak ada anggaran, apa yang diberikan," kata Tatu.
Tatu menyebutkan kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK sebesar Rp 98 miliar.
Menurutnya, permasalahan PPPK juga terjadi di semua daerah. Saat Rakernas Apeksi di Bogor, Jawa Barat, hampir semua daerah mengeluhkan hal tersebut.
Sehingga, Tatu meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencarikan solusi yang terbaik.
"Kami Apeksi meminta solusi ke presiden karena ke depan masih ada PPPK yang harus di-hire. Kita tidak bisa membangun, habis untuk biaya pegawai," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.