Salin Artikel

6 Bulan Gaji 1.682 PPPK Serang Tak Dibayar, Bupati: Tak Ada Anggaran, Kami Kira Dibiayai Pemerintah Pusat

Akibatnya, nasib PPPK terkatung-katung. Sudah enam bulan tak digaji bahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan belum diserahkan.

"SK nya kota menahan karena kami berhitung. Kita belum punya anggaran untuk membayar gajinya (PPPK)," kata Tatu kepada wartawan menanggapi nasib PPPK Kabupaten Serang, Selasa (21/6/2022).

Dikatakan Tatu, pihaknya beranggapan bahwa saat merekrut PPPK, yang akan menggaji adalah Pemerintah Pusat.

Sehingga pada saat pembahasan APBD tahun 2021, Pemkab Serang bersama DPRD Kabupaten Serang tidak menganggarkan gaji PPPK.

"Ternyata (gaji) dibebankan kepada pemerintah daerah. Oleh sabab itu, tahun ini kami tidak menganggarkan untuk gaji PPPK, karena kami pikir pembahasan anggaran bersama dewan tahun kemarin. Kami pikir dibiayai oleh pusat," ujar Tatu.

Tati berjanji, dalam waktu dekat SK pengangkatan PPPK akan diserahkan. Namun, Pemkab Serang terlebih dahulu berencana melakukan pertemuan  dengan perwakilan PPPK.

"Kita paparkan kondisi keuangan kita. Jadi, harus saling memahami, harus saling mengerti. Jangan sampai SK sudah diberikan, demo lagi minta gaji. Kalau tidak ada anggaran, apa yang diberikan," kata Tatu.

Butuh Rp 98 miliar

Tatu menyebutkan kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK  sebesar Rp 98 miliar.

Menurutnya, permasalahan PPPK juga terjadi di semua daerah. Saat Rakernas Apeksi di Bogor, Jawa Barat, hampir semua daerah mengeluhkan hal tersebut.

Sehingga, Tatu meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencarikan solusi yang terbaik.

"Kami Apeksi meminta solusi ke presiden karena ke depan masih ada PPPK yang harus di-hire. Kita tidak bisa membangun, habis untuk biaya pegawai," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/112710278/6-bulan-gaji-1682-pppk-serang-tak-dibayar-bupati-tak-ada-anggaran-kami-kira

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke