AMBON, KOMPAS.com - Mantan Camat dan Bendahara Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, terlibat kasus dugaan korupsi dana kecamatan tahun anggaran 2018.
Berkas perkara mantan Camat Selaru berinisial ZE dan bendahara pengeluaran berinisial DZB itu telah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Kepulauan Tanimbar ke Pengadilan Tipikor, PN Ambon, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Curi HP yang Ditinggal Pemilik di Motor, Tukang Ojek di Ambon Ditangkap
"Kemarin berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Kedua terdakwa sebelumnya resmi ditahan JPU pada Jumat (10/6/2022). Mereka kemudian dititipkan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
Menurut Wahyudi, kedua terdakwa akan menjalani sidang atas dugaan korupsi dana kecamatan senilai Rp 625 juta. Dana tersebut bersumber dari APND Kepulauan Tanimbar Tahun 2018.
"Hasil audit yang dilakukan perbuatan kedua terdakwa ini merugikan keuangan negara mencapai Rp 625 juta," ujarnya.
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Ambon Tewas Dianiaya Temannya Sendiri
Wahyudi menambahkan, setelah berkasnya dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor Ambon, maka penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.
"Selanjutnya hanya menunggu jadwal sidang dari pengadilan saja," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.