Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekutor Penembak Dua Petani di Aceh Diupah di Bawah Rp 10 Juta

Kompas.com - 20/06/2022, 13:53 WIB
Raja Umar,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh membekuk terduga eksekutor penembak dua petani hingga tewas di Kabupaten Aceh Besar, Kamis 12 Mei 2022. 

Seperti diketahui, dua petani tersebut diberondong tembakan saat pulang dari kebunnya di Kawasan Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. 

Terduga pelaku eksekutor tersebut berinisial FR alias MU. Ia ditangkap pada Kamis (16/06/2022) di tempat persembunyiannya di Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Baca juga: Petani Sawit di Riau Diserang Sekelompok Pria Bersenjata, Puluhan Wanita dan Anak-anak Terluka

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit hp jenis Nokia 105.

“Lokasi penangkapan FR alias MU terduga eksekutor penembak dua petani itu merupakan kampung Ayahnya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Aceh, Senin (20/6/2022).

Winardy menyebutkan, Senjata api yang digunakan terduga eksekutor saat menembak dua petani yaitu Ridwan dan Maimun warga Aceh Besar masih dalam pencarian tim Ditreskrimum Polda Aceh.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, senjata api yang digunakan saat melakukan eksekusi disimpan di sekitar lokasi.

“Pengakuan pelaku, senjata disimpan di sekitar lokasi. tapi kita belum mendapatkan. Karena pengakuan eksekutor lokasi penyimpanan senjata juga diberitahu kepada tersangka otak pelaku dan pendamping setelah melakukan penembekan,” sebutnya.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 19 Juni 2022

Masih kata Winardy, kepada penyidik, FR mengaku senjata yang digunakan untuk menghabisi kedua petani di Aceh Besar itu merupakan senjata api laras panjang jenis M-16 yang diperoleh dari AW tersangka otak pelaku.

“Pengakuan FR senjata api laras Panjang jenis m 16 itu diberikan oleh AW, tapi kita masih menjalami asal usul senjata tersebut,” jelasnya.

FR mengesekusi korban Ridwan dan Maimun atas perintah AW dengan imbalan upah uang tunai di bawah Rp 10 juta dan juga dijanjikan akan mendapat pekerjaan dari AW.

“Pengakuan FR dia mendapat upah uang di bawah Rp 10 juta, angka pastinya lagi kita dalami karena pengakuan tersangka berubah-ubah, namun uang upah yang dijanjikan belum diterima oleh FR,” sebutnya.

Baca juga: Duduk Perkara Bentrok Warga dengan Petani di Pasaman Barat, Dipicu Konflik Lahan

Hingga kini terdapat tujuh terduga pelaku, yaitu M, DW, RZ, ZD, MY, AW, dan FR, warga Aceh Besar. 

Mereka berperan sebagai eksekuotor, pendamping eksekutor, otak pelaku, dan pemberi informasi. 

Mereka dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com