Usai dimintai keterangan, Nikita mengatakan, sebagai warga negara indoensia yang baik, dirinya mendatangi Polresta Serang Kota.
"Saya mengucapkan terima kasih Polresta Serang sudah menerima dan melayani dengan baik. Sebagai warga negara indonesia, saya pengen tahu apa sih laporan yang disampaikan ke saya, sampai akhirnya seperti ini? Pelapor Dito Mahendra dan akhirnya saya tahu," kata Nikita.
Menurut Nikita, penyidik sudah menerimanya secara baik, bahkan diberikan makan dan minum.
Sementara, kuasa hukum Nikita, Fahmi, mengatakan, peristiwa pada Rabu pagi merupakan kesalahpahaman antara Nikita dengan penyidik.
"Kejadian pagi tadi murni kesalahpahaman tidak ada permasalahan apa-apa, sehingga kami memenuhi panggilan dari penyidik untuk Niki diperiksa," tandasnya.
Adapun Nikita diperiksa oleh penyidik dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB. Ada 90 pertanyaan yang diajukan terkait kasus yang dilaporkan Dito.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di insta strory NM," kata Shinto.
Shinto tidak menyebut secara rinci konten mana yang dinilai pelapor mengandung unsur fitnah.
"Pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," ujar Shinto.
Disampaikan Shinto, kasus yang menjerat Nikita saat ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Sehingga penyidik membutuhkan keterangan Nikita sebagai terlapor.
"Sesuai dengan hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik," ujar dia. (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.