Salin Artikel

Saat Upaya 9 Jam Polisi Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani Terkait Laporan Dito Mahendra...

Nikita melakukan siaran langsung dari akun Instagramnya untuk memperlihatkan situasi terkini di rumahnya.

Melalui Instagram Story-nya, Nikita menyebut beberapa orang polisi berada di luar pagar rumahnya.

"Pak polisi ngapain dari jam 3 subuh di rumah saya??? Emang ada apa Pak??? Bapak ga mengantuk!" tulis Nikita di atas foto tersebut.

"Dari jam 3 ganggu banget. Tadi sampai ke atas-atas sini, jendela pembantu dirusak. Enggak apa-apalah mungkin karena kurang tidur polisinya, tunggu aja, cranky ya," kata Nikita dikutip Kompas.com dari Instagramnya, Rabu (15/6/2022).

Menurut Nikita, kehadiran polisi di rumahnya atas laporan Dito Mahendra di kepolisian Serang Kota, Banten. Nikita mengakui sudah mendapat panggilan dari kepolisian.

"Panggilan ada tapi itu baru sebagai saksi, tapi enggak tahu Dito Mahendra itu siapa, kayaknya kalian kenal deh," kata Nikita menjawab pertanyaan awak media dari atas balkon rumahnya.

Dari pantauan Kompas.com juga melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Nikita juga mengunggah story sedang beraktivitas yoga dengan menuliskan keterangan foto.

"Silence isn't empty . It's full of word = kentut Tetep kejujuran nomor wahid . Mari kita yoga dl sambil bapak2 dari serang kota banten itu membersihkan badan nya dari segala serangga yang ada di depan Rumah saya," tulis Nikita.

Dijemput paksa karena mangkir

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membantah pernyataan Nikita yang menyebut anggota Polresta Serang Kota memaksa masuk ke dalam rumahnya.

"Tidak benar bila NM mengatakan polisi masuk ke dalam rumah tanpa izin, karena posisi polisi dari pagi hingga saat ini masih di depan pagar rumah NM," kata Shinto melalui keterangan tertulis. Rabu (15/6/2022).

Shinto menegasakan, kedatangan penyidik sudah sesuai prosedur dengan menggunakan identitas, dan adanya surat perintah yang jelas untuk proses penyidikan kasus yang menjeratnya.

Adapun upaya paksa dilakukan karena Nikita beberapa kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik.

Sehingga, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menjemputnya untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.

"Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten," tandas Shinto.

Polisi tinggalkan rumah Nikita

Setelah sembilan jam menunggu, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota akhirnya memutuskan untuk meninggalkan rumah Nikita.

"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Shinto.

Meski tak berhasil menemui Nikita, penyidik akan kembali memanggil Nikita untuk dimintai keterangannya.

"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," kata Shinto.

Nikita datangi kantor polisi

Nikita akhirnya memenuhi panggilan penyidik usai rumahnya didatangi polisi,

Nikita mendatangi Mapolresta Serang Kota pada 15.00 WIB, Rabu, dengan didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid.

"Kami berterima kasih kepada Ibu Nikita dalam konteks kooperatif untuk datang ke Polresta Serang kota, dengan apa yang sudah dilakukan memberikan keterangan kepada penyidik dari sore sampai malam ini," kata Shinto.

Shinto mengatakan, Nikita diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra.

"Beliau sudah diinformasi secara rinci tentang perkara yang dilaporkan kepada ibu Nikita," ujar Shinto.


Usai dimintai keterangan, Nikita mengatakan, sebagai warga negara indoensia yang baik, dirinya mendatangi Polresta Serang Kota.

"Saya mengucapkan terima kasih Polresta Serang sudah menerima dan melayani dengan baik. Sebagai warga negara indonesia, saya pengen tahu apa sih laporan yang disampaikan ke saya, sampai akhirnya seperti ini? Pelapor Dito Mahendra dan akhirnya saya tahu," kata Nikita.

Menurut Nikita, penyidik sudah menerimanya secara baik, bahkan diberikan makan dan minum.

Sementara, kuasa hukum Nikita, Fahmi, mengatakan, peristiwa pada Rabu pagi merupakan kesalahpahaman antara Nikita dengan penyidik.

"Kejadian pagi tadi murni kesalahpahaman tidak ada permasalahan apa-apa, sehingga kami memenuhi panggilan dari penyidik untuk Niki diperiksa," tandasnya.

Adapun Nikita diperiksa oleh penyidik dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB. Ada 90 pertanyaan yang diajukan terkait kasus yang dilaporkan Dito.

Laporan Dito

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di insta strory NM," kata Shinto.

Shinto tidak menyebut secara rinci konten mana yang dinilai pelapor mengandung unsur fitnah.

"Pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," ujar Shinto.

Disampaikan Shinto, kasus yang menjerat Nikita saat ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Sehingga penyidik membutuhkan keterangan Nikita sebagai terlapor.

"Sesuai dengan hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik," ujar dia. (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/081155778/saat-upaya-9-jam-polisi-gagal-jemput-paksa-nikita-mirzani-terkait-laporan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke