Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengedar Sabu Diringkus, Berniat Edarkan Barangnya di Wilayah IKN

Kompas.com - 15/06/2022, 13:39 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur,  menangkap dua pengedar sabu, berinisal IR (25) dan ES (26).

Keduanya diamankan ditempat yang berbeda, IR diamankan pada Rabu (8/6/2022) di Jalan Pattimura RT 48 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara tepatnya di pinggir jalan.

Baca juga: Pria di Balikpapan Nekat Curi HP Tetangganya untuk Beli Sabu

Sementara ES diamankan petugas di hari yang sama, tepatnya di kawasan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Dari hasil penggeledahan, IR memiliki dua paket sabu dalam kemasan plastik bening besar dengan berat 41,72 gram dan 1 unit hp jenis Iphone warna silver. Sementara ES yang merupakan warga Penajam Paser Utara (PPU) adalah pembeli sabu.

"Setelah kami periksa, pelaku ES ini mengaku bahwa barang tersebut dibeli dengan cara mentransfer kepada seseorang berinisial A yang saat ini DPO. Total yang ditransfer sebesar Rp 28 juta," kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda kepada Kompas.com pada Selasa sore (15/6/2022).

Sementara itu, IR hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada ES. Sialnya, ia justru diamankan lebih dahulu oleh petugas kemudian ES turut diamankan setelahnya.

"IR ini mengaku mendapat upah Rp 1 juta setiap pengambilan, dia sudah dua kali ngambil," tambah Roganda.

Dari hasil interogasi petugas, barang haram itu rencananya akan dibawa ke wilayah Ibu Kota Negara (IKN) yakni Penajam Paser Utara (PPU) untuk diedarkan di sana.

Menurut Roganda, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi narkotika dan mengedarkan di wilayah PPU.

"Rencananya paket sabu ini akan dibawa ke PPU dan diedarkan disana. Kalau melihat dari track record-nya, dia ini sepertinya sudah beberapa kali mengambil dan target pasarnya memang di sana (PPU)," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Selundupkan 1 Kilogram Sabu ke Lombok, Pria Asal Aceh Ditangkap di Hotel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com