MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Jawa Tengah, membentuk Satgas Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan otoritas veteriner daerah jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada tanggal 9 Juni 2022.
Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya pengendalian wabah PMK melalui pengamanan, pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan hewan.
"Kita diminta untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi sosial dan budaya. Tentunya kita diminta untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan otoritas veteriner daerah," kata Zaenal, usai mempimpin rapat koordinasi penanganan wabah PMK, di kantor Pemkab Magelang, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Imbas Karantina untuk Pencegahan PMK, Harga Sapi Kurban di Perbatasan RI–Malaysia Naik Rp 2 Juta
Sesuai SE Mendagri tersebut, Pemkab Magelang juga akan mengawasi secara optimal dari tingkat desa dan kelurahan hingga kecamatan. Pihaknya juga membentuk posko-posko gugus tugas penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forkopimda dan Forkopimcam.
"Karena Idul Adha waktunya tidak lama lagi, maka kita harus segera membentuk Gugus Tugas dan juga tindak lanjut dari arahan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Penanganan itu pasti juga terkait dengan obat-obatan dan vitamin bagi hewan ternak ini," tegasnya.
Zaenal menyebutkan, dari data yang telah dihimpun oleh Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispeterikan) Kabupaten Magelang, sudah ada 15 Kecamatan yang sudah terkena wabah PMK tersebut. Pemerintah Daerah bisa menggunakan anggaran APBD penetapan maupun perubahan untuk melaksanakan penanggulangan wabah PMK.
"Namun apabila nanti dalam kondisi mendesak kita juga diperbolehkan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT)," jelas Zaenal.
Selain itu, sesuai surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.32 Tahun 2022, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk menjamin ketersediaan hewan yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat Muslim.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang Adi Waryanto meminta Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan untuk segera melakukan pemetaan dan pengamatan terkait berapa jumlah ternak yang sudah terkena wabah PMK termasuk lokasinya.
Ia juga meminta agar seluruh camat dan kepala desa juga ikut aktif membantu mengamati sebaran wabah PMK ini.
"Termasuk juga segera menyusun konsep gugus tugas karena ada arahan akan melibatkan Forkompimda dan Forkopimcam," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.