LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Seorang pelaku pencurian hewan ternak sapi di Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) NA (40) akhirnya ditangkap tim Puma Polda NTB setelah sekian lama buron.
Pelaku yang merupakan warga kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah ini dibekuk polisi, pada Rabu (9/6/2022).
Baca juga: 4 Pembobol SD di Aceh Utara Ditangkap, 1 Orang Masih Buron
Dia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi dan kabur ke Malaysia untuk menghilangkan jejak.
“Modusnya setelah melakukan aksi pencurian, pelaku kabur ke Malaysia untuk menghindari kejaran polisi. Setelah situasi dirasa aman, maka pelaku baru kembali ke rumahnya, dan pada saat itulah pelaku tertangkap,” ungkap Kapolsek Lembar Ipda I Ketut Suriarta dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6/2022)
Kini, NA menyusul dua rekannya yang sebelumnya sudah menjalani hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Disampaikan Ketut, sebelumnya, peristiwa pencurian ternak sapi tersebut terjadi di Desa Lembar Lombok Barat pada, Selasa (4/1/2022) lalu.
Saat itu korban mengikat sapi miliknya dengan sapi milik beberapa warga lainnya di sebuah kandang sebanyak empat ekor.
Baca juga: Konsumen Bunuh Pedagang Online, Polisi Tangkap 2 Pelaku, 2 Tersangka Lain Masih Buron
Diketahui lokasi kandang sapi tersebut terletak di halaman rumah korban dalam keadaan kandang tertutup dan dikelilingi dengan tembok.
Kemudian, pada Rabu (5/1/2022) sekitar jam 03.30 Wita, korban bangun dan menemukan bahwa pintu kandang tempat sapi tersebut terbuka.
Sedangkan sebanyak empat ekor sapi miliknya sudah tidak ada atau hilang.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.50 juta dan melaporkannya ke Polsek Lembar, Polres Lombok Barat, Polda NTB," ungkap Ketut.
Baca juga: Buron 2 Bulan Usai Tikam Teman hingga Tewas, Pelaku Ditembak Saat Ditangkap di Perkebunan
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Polsek Lembar, yang dibackup oleh Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil menangkap dua rekan pelaku yakni SH (31) dan JU (52) pada Kamis (6/1/2022).
“Jadi saat itu berhasil mengamankan dua pelaku berinisial SH (31) dan JU (52), warga Desa Sekotong Timur Kecamatan Lembar, Kabupapaten Lobar. Kini dua pelaku ini sudah vonis dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kuripan,” kata Ketu.
Sementara terhadap otak pencurian NA alias polisi terus melakukan pengejaran, hingga polisi menetapkannya sebagai DPO, dan baru tertangkap, Rabu (9/6/2022).
Setelah sekian lama penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan titik terang. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Serage, Lombok Tengah dan langsung dilakukan penyergapan.
Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Lombok Barat untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.