SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono divonis hukuman 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Selain itu putusan 8 tahun penjara juga diberikan kepada Kedy Afandi yang merupakan orang dekat Budhi Sarwono.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi masing-masing selama 8 tahun," kata Rochmad di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Kejari Padang Didemo, Desak Usut Nama Pejabat Terkait Kasus Korupsi Dana KONI
Budhi Sarwono dan Kedy Afandi akan dijatuhi pidana denda masing-masing Rp700 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menilai terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi terbukti melanggar dakwaan pertama Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun, para terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Para terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan pertama," katanya.
Menurut majelis hakim, dua terdakwa tersebut, mengondisikan agar perusahaan milik keluarga Budhi Sarwono dapat memenangkan proyek pengadaan infrastruktur di Banjarnegara tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Perusahaan yang dimaksud adalah PT Bumi Redjo (BRD), PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Semangat Muda," ujarnya.
Selain itu keduanya juga mengondisikan persyaratan lelang dengan sehingga perusahaan jasa konstruksi milik keluarga Budhi Sarwono dan usaha material milik Kedy Afandi diuntungkan.
Adapun dakwaan pertama majelis hakim adalah, tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.