LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim penyidik Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh resmi menahan MJ, bendahara Desa Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (6/6/2022) sore atas kasus korupsi dana desa.
Sebelumnya, Kepala Desa Paya Bili, Muhammad Suheri alias Fatmagul lebih dulu ditahan dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Mukhlis menyebutkan, tersangka bersama kepala desanya diduga turut mengetahui tindak pidana korupsi sisa anggaran tahun 2020.
Baca juga: Modus Gadai Fiktif Pakai Emas Palsu, Kepala Unit Pegadaian Cilegon Diduga Korupsi Rp 2,6 M
Kerugian negara dalam kasus itu, sambung Mukhlis, sebesar Rp 270 juta.
Uang itu merupakan sisa anggaran dana desa tahun 2020 yang digunakan untuk keperluan pribadi kepala desa dan bendahara.
“Dia (MJ) ditahan 20 hari ke depan di LP Kelas IIA, Kota Lhokseumawe,” sebut Mukhlis dihubungi melalui telepon, Selasa (7/6/2022).
Penetapan MJ sebagai tersangka dilakukan tahun 2021 lalu. Lalu proses melengkapi berkas dan alat bukti. Sehingga MJ ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Setelah ini berkasnya segera dilengkapi untuk proses persidangan,” pungkasnya.
Baca juga: Pegawai BUMN di Banten Korupsi Rp 2,6 Miliar, Dipakai untuk Trading dan Liburan ke Luar Negeri
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Suheri diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020.
Uang pembangunan desa salah satunya digunakan untuk membeli sepeda motor jenis NMAX atas nama pribadi, proyek rehabilitasi rumah duafa tidak sesuai aturan dan pemasangan lampu jalan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.