Salin Artikel

Bupati Banjarnegara Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Selain itu putusan 8 tahun penjara juga diberikan kepada Kedy Afandi yang merupakan orang dekat Budhi Sarwono.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi masing-masing selama 8 tahun," kata Rochmad di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022).

Budhi Sarwono dan Kedy Afandi akan dijatuhi pidana denda masing-masing Rp700 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menilai terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi terbukti melanggar dakwaan pertama Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, para terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Para terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan pertama," katanya.

Menurut majelis hakim, dua terdakwa tersebut, mengondisikan agar perusahaan milik keluarga Budhi Sarwono dapat memenangkan proyek pengadaan infrastruktur di Banjarnegara tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Perusahaan yang dimaksud adalah PT Bumi Redjo (BRD), PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Semangat Muda," ujarnya.

Selain itu keduanya juga mengondisikan persyaratan lelang dengan sehingga perusahaan jasa konstruksi milik keluarga Budhi Sarwono dan usaha material milik Kedy Afandi diuntungkan.

Adapun dakwaan pertama majelis hakim adalah, tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/09/135740278/bupati-banjarnegara-nonaktif-divonis-8-tahun-penjara-lebih-ringan-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke