SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga mantan pejabat Bank Jabar Banten (BJB) Syariah didakwa korupsi pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal senilai Rp 11 miliar dan diduga merugikan keuangan negara Rp 10,9 miliar.
Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah Toto Susanto, mantan Direktur Dana dan Jasa BJB Syariah Yocie Gusman, dan mantan Direktur Opersional BJB Syariah Hamara Adam.
Selain itu, dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Holmes Shipping Hendra Hermawan juga didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Pegawai BUMN di Banten Korupsi Rp 2,6 Miliar, Dipakai untuk Trading dan Liburan ke Luar Negeri
Jaksa penuntut umum (JPU) Dipiria mengatakan, pada 2016, Direktur PT Holmes Shipping mengajukan kredit dengan jaminan kapal kepada BJB Syariah Cabang Pembantu Tangerang.
Pengajuan tersebut disetujui oleh ketiga terdakwa selaku komite pembiayaan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat itu.
Padahal, kata Dipira, terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi oleh PT Holmes Shipping seperti legalitas perusahan, nilai agunan, status agunan, maupun keabsahan dokumen kontrak dengan pihak ketiga.
"Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pemberian kredit perbankan dan surat keputusan Direksi PT Bank BJB Syariah. Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi dalam hal ini Direktur PT Holmes Shipping," kata Dipiria saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, 2 Anggota DPRD Diperiksa
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi, Dipria menyebutkan perbuatan keempat terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Banten.
"Pemberian persetujuan permohonan pembiayaan kepada PT Holmes Shipping dari para terdakwa dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan PT Holmes Shipping selaku debitur tidak mampu menyelesaikan kewajibannya," ujar Dipiria.