Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak-anak Pengungsi Kesulitan Lanjutkan Pendidikan, KPAI: SE Kemendikbud Perlu Direvisi

Kompas.com - 05/06/2022, 18:05 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Ada di 9 provinsi

KPAI mencatat, sampai tahun 2022, hanya ada 9 provinsi di Indonesia yang menjadi tempat transit atau akomodasi sementara bagi anak-anak pengungsi.

Yakni Medan (Sumatera Utara), Kupang (Nusa Tenggara Timur), Batam dan Bintan (Kepulauan Riau), Makassar (Sulawesi Selatan), Surabaya (Jawa Timur), Jakarta Barat, Tangerang dan Tangerang Selatan (Banten), Pekanbaru (Riau), dan Lhokseumawe (Nanggroe Aceh Darussalam).

Retno menegaskan, KPAI sudah melakukan pengawasan pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi di 9 daerah tersebut.

Hasilnya, ada 1.595 anak pengungsi yang berusia sekolah, dari PAUD/TK sampai SMA/SMK.

Baca juga: Batalkan Pernikahan, Kini Gandi Kerja di Kalimantan hingga Jual Tanah untuk Bayar Ganti Rugi Resepsi

Dari jumlah tersebut, baru 646 anak yang sudah bersekolah, dan sebanyak 348 anak, menempuh pendidikan di sekolah negeri.

"Untuk jenjang pendidikan SMA, banyak yang ikut pendidikan kesetaraan atau kejar paket C. Harapannya mereka ingin bisa sekolah formal," katanya.

Adapun sekolah sekolah negeri yang sudah dapat diakses anak-anak pengungsi luar negeri, mayoritas hanya jenjang SD dan SMP, meskipun ada juga jenjang PAUD/TK dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Rincian sekolah yang menampung anak-anak pengungsi luar negeri, yaitu, SDN 064023 Padang Bulan dan SMPN 31 Kota Medan Sumatera Utara.

SD Inpres 05 Oepoi, SMPN Terbuka, dan TK/PAUD Handayani kota Kupang NTT. SDN Srengseng 04, 05 dan 06 Jakarta Barat. SDN 002 Lubuk Baja, SDN 005 Lubuk Baja, dan SLB Negeri Kota Batam dan ada beberapa lainnya.

Rekomendasi KPAI

Pada SE dimaksud, anak-anak pengungsi luar negeri yang bersekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta, hanya mendapatkan surat keterangan hasil belajar, bukan ijazah.

Pembiayaan pendidikan juga ditanggung IOM Indonesia, bukan APBN maupun APBD.

Selain itu, anak-anak pengungsi luar negeri yang bersekolah di sekolah negeri, harus mendaftar pasca PPDB (Pendaftaran peserta Didik Baru) karena mereka hanya bisa mengisi kursi kosong ketika PPDB usai digelar.

Baca juga: Napi Sering Upload Status di Medsos, Kalapas Nunukan Bangun Wartelsuspas

Anak-anak pengungsi tersebut mendaftar dengan menggunakan nomor status pengungsi yang dikeluarkan UNHCR, karena tidak mungkin memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Adapun poin poin yang perlu direvisi dari SE tersebut yaitu surat keterangan lulus bagi anak-anak pengungsi harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten/Provinsi.

Pelibatan aktif LPMP (BPMP) di provinsi yang terdapat anak-anak pengungsi luar negeri, mengingat Surat Edaran Sesjen perlu ada pengawasan dalam implementasinya di daerah.

SE Kemendikbud juga perlu mengatur ketentuan-ketentuan tentang akses pendidikan untuk anak-anak pengungsi yang akan melanjutkan ke pendidikan tinggi (Dikti).

Mengingat saat ini sudah ada dua universitas yang menerima anak-anak pengungsi luar negeri untuk kuliah/ Yakni Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar dan Universitas Bosowa Makassar.

Selain itu, KPAI mendorong Kemendikbud melakukan sosialisasi SE tersebut, kepada seluruh Kepala LPMP (BPMP) yang di wilayahnya ada anak-anak pengungsi luar negeri.

Sehingga peran LPMP (BPMP) sebagai kepanjangan tangan kebijakan Kemendikbud dapat dioptimalkan.

"KPAI mendorong Kemendikbud menyelenggarakan Bimbingan Teknik (Bimtek) bagi para pendidik dan kepala sekolah yang sekolahnya menerima anak-anak pengungsi luar negeri. Sehingga layanan pendidikan pada anak-anak pengungsi dapat dioptimalkan, mengingat banyak kendala diantaranya masalah komunikasi, bahasa dan budaya,’’tegasnya.

Sebagai bagian dari Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Nasional, KPAI mengapresiasi Pemerintah Indonesia terhadap pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri.

Meskipun sebenarnya pemerintah Indonesia, ujarnya, tidak menandatangani Konvensi Pengungsi (1951).

"Pada dasarnya, Indonesia tidak berkewajiban menangani pengungsi luar negeri. Namun, atas dasar kemanusian dan sebagai negara pihak yang menandatangani Konvensi Hak Anak, maka Pemerintah Indonesia memenuhi hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri yang transit di Indonesia. Hal ini juga menjadi citra baik bagi pemerintah Indonesia di dunia internasional," kata Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com