Kata Wulung, saat terjadi perkelahian itu, pelaku mengeluarkan pisau yang dibawanya dari tempat tinggalnya lalu menusuk korban.
Meski telah mengalami luka tusuk, sambung Wulung, korban juga sempat melawan dan berhasil melukai pelaku hingga pelaku mengalami luka robek di bagian tubuhnya.
“Tidak saja korban, pelaku juga megalami luka sobek dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” ungkapnya.
Baca juga: Ini Alasan Luhut Naikkan Harga Tiket Candi Borobudur Rp 750.000
Kata Wulung, nyawa korban tidak tertolong karena setibanya di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia karena kehabisan darah.
“Sementara pelaku nyawanya berhasil tertolong karena tidak terlalu banyak mengeluarkan darah,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bintan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku kami jerat Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Baca juga: Selamat Jalan, Eril...
(Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.