KOMPAS.com- Sekitar 15 menit usai dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan, Dahri Saleh, mengundurkan diri, Senin (30/5/2022).
Dia mengembalikan berita acara pelantikan sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri.
Padahal upacara pelantikan saat itu baru saja berlangsung di Ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Baca juga: Pj Bupati Banggai Kepulauan Mengundurkan Diri 15 Menit Setelah Dilantik
Sebelum dilantik menjadi Pj Bupati Banggai Kepulauan, Dahri adalah Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinisi Sulawesi Tengah.
Dahri belakangan mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya atas permintaan dari Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura.
"Pimpinan mengharapkan kita untuk mendukungnya. Sebagai ASN, saya harus manut, saya harus loyal," tutur dia.
Baca juga: 15 Menit Setelah Dilantik, Pj Bupati Banggai Kepulauan Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Dahri menatakan, dirinya diminta melaksanakan beberapa tugas sebagai kepala biro.
"Banyak pekerjaan tugas -tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, oleh itu saya diminta untuk melaksanakan tugas sebagai kepala biro itu," ujar Dahri.
Baca juga: Pj Bupati Banggai Kepulauan Mundur Usai 15 Menit Dilantik, Dahri Saleh: Tak Ada Tekanan Sama Sekali