KOMPAS.com - Seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China berinisial WA (39), yang bekerja di PT SD, nekat menikam rekan kerjanya sendiri berinisial ZH (26) hingga tewas.
Korban tewas setelah mengalami luka tusuk di tubuh.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, kejadian berawal saat pelaku hendak menemui ayah korban yang merupakan Manager HRD PT SD, tempat keduanya bekerja yang berlokasi di kawasan bintan.
Baca juga: 15 Menit Setelah Dilantik, Pj Bupati Banggai Kepulauan Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Saat itu, kata Wulung, pelaku hendak meminta kejelasan terkait kontrak kerjanya yang sudah habis dan diduga tidak diperpanjang ayah korban.
Namun, saat dalam perjalanan, pelaku dan korban bertemu dan sempat membahas tentang kerja kontrak WA yang telah habis.
“Nah dari sanalah kasus ini bermula, di mana korban dan pelaku seketika saja adu mulut hingga terjadilah perkelahian,” kata Wulung melalui sambungan telepon, Sabtu (4/5/2022).
Baca juga: Kontrak Kerja Habis, TKA Asal China Tikam Rekan Kerja hingga Tewas
Kata Wulung, saat terjadi perkelahian itu, pelaku mengeluarkan pisau yang dibawanya dari tempat tinggalnya lalu menusuk korban.
Meski telah mengalami luka tusuk, sambung Wulung, korban juga sempat melawan dan berhasil melukai pelaku hingga pelaku mengalami luka robek di bagian tubuhnya.
“Tidak saja korban, pelaku juga megalami luka sobek dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” ungkapnya.
Baca juga: Ini Alasan Luhut Naikkan Harga Tiket Candi Borobudur Rp 750.000
Kata Wulung, nyawa korban tidak tertolong karena setibanya di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia karena kehabisan darah.
“Sementara pelaku nyawanya berhasil tertolong karena tidak terlalu banyak mengeluarkan darah,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bintan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku kami jerat Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Baca juga: Selamat Jalan, Eril...
(Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.