Pengajuannya tersebut telah disampaikan Bupati Garut tahun ini. Selain itu pengajuan ini, satu paket dengan usulan untuk membuka tes umum dengan jumlah formasi sebanyak 857 tenaga pendidik.
Jumlah tersebut untuk menutupi jumlah tenaga pendidik PNS yang akan pensiun pada tahun 2022 ini.
“Jadi nanti sisa honorer yang telah masuk Dapodik dan tidak lulus passing grade, akan bersaing di tes umum dengan CAT untuk memperebutkan 857 formasi menggantikan guru PNS yang pensiun tahun ini,” jelas Ma’mol.
Lebih lanjut dia mengungkapkan adanya tenaga honorer yang tak lulus passing grade dalam seleksi PPPK bukan berarti karena tidak memiliki kualifikasi. Namun menurutnya karena banyak yang gagap teknologi (gaptek) karena faktor usia.
“Banyak isian secara online yang mereka tidak faham karena gaptek. Kenapa gaptek? Karena faktor usia,” katanya.
Fagar sendiri, akan terus memperjuangkan nasib para guru honorer yang telah masuk Dapodik agar bisa segera diangkat menjadi PPPK.
Ma’mol mengakui, usulan tersebut bisa saja terancam dengan kebijakan pemerintah yang menghapus tenaga honorer. Namun, bisa juga menjadi peluang bagi pengangkatan para tenaga pendidik yang telah masuk Dapodik namun belum diangkat menjadi PPPK.
“Kalau solusi dari pemerintah out sourcing, minimal gajinya harus sesuai dengan UMK, itu juga harus dibuatkan aturannya, dari mana sumber dana untuk gajinya. Jangan dari BOS (Biaya Operasional Sekolah) lagi,” katanya.
Berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan akan akan melakukan pembicaraan khusus dengan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer ini.
Salah satu masalah yang akan dibahas adalah mengenai PP 49 Tahun 2018 yang menetapkan tenaga honorer yang berasal dari tenaga kependidikan, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
“(Tenaga teknis) yang lain tidak diatur, Satpol PP, Damkar, itu sulit karena tidak ada dasar hukumnya,” jelasnya.
Lalu adanya opsi pemerintah pusat soal tenaga out sourcing, Rudy melihat ada masalah soal jaminan profesionalisme. Apalagi harus dilakukan lewat pihak ketiga dengan mekanisme tender.
“Yang sekarang bisa di out sourcing kan, hanya satpam. Itupun harus lewat pihak ketiga lewat proses tender, Kalau tidak tender, harus ada jaminan kualitas,” katanya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana mengakui keputusan pemerintah pusat menghapus honorer, menyisakan banyak masalah bagi Pemda Garut.
Hal ini mengingat banyak tenaga honorer yang tersisa belum diangkat menjadi PPPK. Dia pun berharap, penerapan kebijakan ini bisa lebih longgar.
Nurdin mengaku, bulan ini dirinya bersama anggota DPRD Garut akan menemui KemenPANRB untuk melakukan harmonisasi terkait kebijakan penghapusan honorer ini.
Pelibatan DPRD juga menjadi satu langkah politis untuk bisa bersama-sama meyakinkan KemenPANRB agar penerapan kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak dilakukan secara ekstrem.
“Kiranya kebijakan ini bisa lebih lunak, bahkan lunak sampai memberi kesempatan teman-teman honorer diangkat jadi PPPK,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.