Salin Artikel

Penghapusan Tenaga Honorer Sulit Dilakukan di Kabupaten Garut, Terutama Guru

“Sulit (dilakukan), karena kondisinya  di lapangan tidak seperti itu,” jelas Wakil Ketua Umum DPP Fagar, Ma’mol kepada Kompas.com, Minggu (5/6/2022). 

Ma’mol menuturkan penghapusan tenaga honorer sulit diterapkan, terutama di dunia pendidikan. Hal ini karena setiap tahunnya ada saja guru PNS yang pensiun.

Demi mengisi kekosongan guru yang pensiun, pihak sekolah terpaksa mengangkat guru honorer.

“Kan tidak mungkin tidak ada guru, makanya sekolah biasanya mengangkat guru honorer meski hanya di SK kan oleh kepala sekolah,” jelas Ma’mol.

Hal ini pula yang menurut Ma’mol, jumlah tenaga honorer sulit untuk mencapai angka nol. Berdasarkan data yang dimiliki Fagar, tercatat 8.801 tenaga pendidik yang telah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain itu masih ada guru-guru honorer lainnya yang belum masuk Dapodik karena masa kerjanya belum lima tahun. Sementara, pelarangan pengangkatan tenaga honorer sudah sejak tahun 2015. 

“Padahal, sudah sejak tahun 2015 pemerintah melarang adanya pengangkatan tenaga honorer,’ kata Ma’mol.

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan mengakui, pihaknya berada dalam posisi sulit dalam penyelesaian masalah tenaga honorer ini. Pasalnya, jumlah dari tenaga honorer terus bertambah, terutama untuk tenaga pendidik yang didasarkan dari data Dapodik.

“Sebenarnya kita ini sudah selesai, tinggal seribu orang lebih kalau berdasarkan PP 48 Tahun 2005, ini datang lagi, datang lagi. Ada yang Dapodiknya tahun 2016, tahun 2017,” ujar Rudy saat diwawancara Kompas.com, Sabtu (4/6/2022) sore di Pendopo Garut.

Rudy mengakui, tahun ini dirinya memang meminta tambahan jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK. Namun, hal ini tidak lepas dari janji pemerintah pusat yang akan menyediakan anggaran untuk penggajiannya.

Jika nantinya pemerintah pusat tidak memberi anggaran untuk penggajiannya dalam Dana Alokasi Umum (DAU), maka pemerintah daerah terpaksa menggunakan anggaran yang ada.

“Konsekuensinya, belanja pegawai kita yang harusnya 30 persen (dari total APBD), akan meningkat jadi 42 persen. Sekarang saja sudah 33 persen karena ada tambahan seribu lebih (PPPK) yang diangkat,” kata Rudy.

Perjuangkan nasib honorer lewat seleksi PPPK

Wakil Ketua Umum DPP Fagar, Ma’mol mengatakan dari 8.801 tenaga honorer pendidik yang masuk data Dapodik, 3.330 di antaranya telah dinyatakan lolos passing grade dan akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 mendatang. 

Pengajuannya tersebut telah disampaikan Bupati Garut tahun ini. Selain itu pengajuan ini, satu paket dengan usulan untuk membuka tes umum dengan jumlah formasi sebanyak 857 tenaga pendidik. 

Jumlah tersebut untuk menutupi jumlah tenaga pendidik PNS yang akan pensiun pada tahun 2022 ini.

“Jadi nanti sisa honorer yang telah masuk Dapodik dan tidak lulus passing grade, akan bersaing di tes umum dengan CAT untuk memperebutkan 857 formasi menggantikan guru PNS yang pensiun tahun ini,” jelas Ma’mol.

Lebih lanjut dia mengungkapkan adanya tenaga honorer yang tak lulus passing grade dalam seleksi PPPK bukan berarti karena tidak memiliki kualifikasi. Namun menurutnya karena banyak yang gagap teknologi (gaptek) karena faktor usia.

“Banyak isian secara online yang mereka tidak faham karena gaptek. Kenapa gaptek? Karena faktor usia,” katanya.

Fagar sendiri, akan terus memperjuangkan nasib para guru honorer yang telah masuk Dapodik agar bisa segera diangkat menjadi PPPK.

Ma’mol mengakui, usulan tersebut bisa saja terancam dengan kebijakan pemerintah yang menghapus tenaga honorer. Namun, bisa juga menjadi peluang bagi pengangkatan para tenaga pendidik yang telah masuk Dapodik namun belum diangkat menjadi PPPK.

“Kalau solusi dari pemerintah out sourcing, minimal gajinya harus sesuai dengan UMK, itu juga harus dibuatkan aturannya, dari mana sumber dana untuk gajinya. Jangan dari BOS (Biaya Operasional Sekolah) lagi,” katanya.

Berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan akan akan melakukan pembicaraan khusus dengan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer ini.

Salah satu masalah yang akan dibahas adalah mengenai PP 49 Tahun 2018 yang menetapkan tenaga honorer yang berasal dari tenaga kependidikan, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.

“(Tenaga teknis) yang lain tidak diatur, Satpol PP, Damkar, itu sulit karena tidak ada dasar hukumnya,” jelasnya.

Lalu adanya opsi pemerintah pusat soal tenaga out sourcing, Rudy melihat ada masalah soal jaminan profesionalisme. Apalagi harus dilakukan lewat pihak ketiga dengan mekanisme tender.

“Yang sekarang bisa di out sourcing kan, hanya satpam. Itupun harus lewat pihak ketiga lewat proses tender, Kalau tidak tender, harus ada jaminan kualitas,” katanya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana mengakui keputusan pemerintah pusat menghapus honorer, menyisakan banyak masalah bagi Pemda Garut. 

Hal ini mengingat banyak tenaga honorer yang tersisa belum diangkat menjadi PPPK. Dia pun berharap, penerapan kebijakan ini bisa lebih longgar.

Nurdin mengaku, bulan ini dirinya bersama anggota DPRD Garut akan menemui KemenPANRB untuk melakukan harmonisasi terkait kebijakan penghapusan honorer ini.

Pelibatan DPRD juga menjadi satu langkah politis untuk bisa bersama-sama meyakinkan KemenPANRB agar penerapan kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak dilakukan secara ekstrem.

“Kiranya kebijakan ini bisa lebih lunak, bahkan lunak sampai memberi kesempatan teman-teman honorer diangkat jadi PPPK,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/06/05/162230578/penghapusan-tenaga-honorer-sulit-dilakukan-di-kabupaten-garut-terutama-guru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke