GARUT, Kompas.com – Langkah pemerintah menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan, ditanggapi dingin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar). Pasalnya, kebijakan tersebut sulit diterapkan di lapangan.
“Sulit (dilakukan), karena kondisinya di lapangan tidak seperti itu,” jelas Wakil Ketua Umum DPP Fagar, Ma’mol kepada Kompas.com, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Pemprov Dinilai Belum Ada Solusi, 15.000 Tenaga Honorer Banten Akan Unjuk Rasa
Ma’mol menuturkan penghapusan tenaga honorer sulit diterapkan, terutama di dunia pendidikan. Hal ini karena setiap tahunnya ada saja guru PNS yang pensiun.
Demi mengisi kekosongan guru yang pensiun, pihak sekolah terpaksa mengangkat guru honorer.
“Kan tidak mungkin tidak ada guru, makanya sekolah biasanya mengangkat guru honorer meski hanya di SK kan oleh kepala sekolah,” jelas Ma’mol.
Hal ini pula yang menurut Ma’mol, jumlah tenaga honorer sulit untuk mencapai angka nol. Berdasarkan data yang dimiliki Fagar, tercatat 8.801 tenaga pendidik yang telah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu masih ada guru-guru honorer lainnya yang belum masuk Dapodik karena masa kerjanya belum lima tahun. Sementara, pelarangan pengangkatan tenaga honorer sudah sejak tahun 2015.
“Padahal, sudah sejak tahun 2015 pemerintah melarang adanya pengangkatan tenaga honorer,’ kata Ma’mol.
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan mengakui, pihaknya berada dalam posisi sulit dalam penyelesaian masalah tenaga honorer ini. Pasalnya, jumlah dari tenaga honorer terus bertambah, terutama untuk tenaga pendidik yang didasarkan dari data Dapodik.
“Sebenarnya kita ini sudah selesai, tinggal seribu orang lebih kalau berdasarkan PP 48 Tahun 2005, ini datang lagi, datang lagi. Ada yang Dapodiknya tahun 2016, tahun 2017,” ujar Rudy saat diwawancara Kompas.com, Sabtu (4/6/2022) sore di Pendopo Garut.
Rudy mengakui, tahun ini dirinya memang meminta tambahan jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK. Namun, hal ini tidak lepas dari janji pemerintah pusat yang akan menyediakan anggaran untuk penggajiannya.
Jika nantinya pemerintah pusat tidak memberi anggaran untuk penggajiannya dalam Dana Alokasi Umum (DAU), maka pemerintah daerah terpaksa menggunakan anggaran yang ada.
“Konsekuensinya, belanja pegawai kita yang harusnya 30 persen (dari total APBD), akan meningkat jadi 42 persen. Sekarang saja sudah 33 persen karena ada tambahan seribu lebih (PPPK) yang diangkat,” kata Rudy.
Perjuangkan nasib honorer lewat seleksi PPPK
Wakil Ketua Umum DPP Fagar, Ma’mol mengatakan dari 8.801 tenaga honorer pendidik yang masuk data Dapodik, 3.330 di antaranya telah dinyatakan lolos passing grade dan akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 mendatang.