Setelah bebas, nama mantan Bupati Bener Meriah sempat tidak beredar di pemberitaan.
Hingga pada Selasa (24/5/2022), Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap Ahmadi karena diduga terlibat dalam penjualan satwa yang dilindungi.
Seusai diciduk, Ahmadi sempat menjalani pemeriksaan, tetapi kembali diizinkan pulang pada Kamis (26/5/2022).
Dilansir dari Kompas, Kepala Balai Gakkum Sumatera Subhan menyebutkan belum memiliki cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Baca juga: Sempat Dilepas Setelah Ditangkap, Eks Bupati Bener Meriah Akhirnya Jadi Tersangka dan Ditahan
Ditjen Gakkum KLHK melakukan gelar perkara kasus dugaan penjualan kulit harimau pada Senin (30/5/2022) di Markas Kepolisian Daerah Aceh.
Selepas kegiatan itu, penyidik menetapkan Ahmadi bersama IS (48) dan S (44) sebagai tersangka.
“A, eks Bupati Bener Meriah, bersama IS (48) dan S (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan kulit harimau," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam konferensi Pers di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (3/6/2022).
Dari tangan ketiga tersangka ini, disita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera beserta tulang benulangnya.
Baca juga: Diduga Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap
Tindakan ketiga tersangka membunuh hewan yang dilindungi dianggap melanggar Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Tersangka dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.