Salin Artikel

Pernah Kena OTT KPK, Kini Eks Bupati Bener Meriah Ditangkap karena Jual Kulit Harimau

Setelah menjadi tersangka, Ahmadi langsung menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan  Kepolisian Daerah Aceh.

Bagi Ahmadi, ini bukan kali perdana harus berurusan dengan hukum sampai mendekam di jeruji besi.

Pada 3 Juli 2018, laki-laki 41 tahun itu pernah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK menduga, Ahmadi menyuap Gubernur Aceh kala itu, Irwandi Yusuf, sebesar Rp 500 juta.

Jumlah itu merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar untuk memuluskan pencairan dana otonomi khusus ke Kabupaten Bener Meriah.

Ahmadi ditangkap pada 3 Juli 2018 pukul 19.00 WIB di Takengon, Aceh Tengah.

Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 3 Desember 2018 menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Ahmadi.

Dia juga dibebankan denda Rp 100 juta subsider penjara selama tiga bulan.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga mencabut hak politik Ahmadi untuk dipilih selama dua tahun setelah keluar dari penjara.

Setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 5 Juli 2021, Ahmadi bebas.

Hingga pada Selasa (24/5/2022), Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap Ahmadi karena diduga terlibat dalam penjualan satwa yang dilindungi.

Seusai diciduk, Ahmadi sempat menjalani pemeriksaan, tetapi kembali diizinkan pulang pada Kamis (26/5/2022).

Dilansir dari Kompas, Kepala Balai Gakkum Sumatera Subhan menyebutkan belum memiliki cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Ditahan

Ditjen Gakkum KLHK melakukan gelar perkara kasus dugaan penjualan kulit harimau pada Senin (30/5/2022) di Markas Kepolisian Daerah Aceh.

Selepas kegiatan itu, penyidik menetapkan Ahmadi bersama IS (48) dan S (44) sebagai tersangka.

“A, eks Bupati Bener Meriah, bersama IS (48) dan S (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan kulit harimau," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam konferensi Pers di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (3/6/2022).

Dari tangan ketiga tersangka ini, disita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera beserta tulang benulangnya.

Tindakan ketiga tersangka membunuh hewan yang dilindungi dianggap melanggar Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Tersangka dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/04/071100778/pernah-kena-ott-kpk-kini-eks-bupati-bener-meriah-ditangkap-karena-jual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke