Leonardo menambahkan, terdakwa dituntut berdasarkan dengan alat bukti yang sah yaitu keterangan lima saksi, termasuk keterangan korban.
Jaksa juga menyertakan keterangan ahli pidana, ahli psikologi, dan dokter kandungan dalam tuntutannya.
"Alat bukti surat sebanyak tiga surat yaitu visum et pertum korban, surat hasil pemeriksaan psikologis, konseling terhadap korban, dan surat hasil laporan sosial atas nama korban," kata Leonardo.
Baca juga: Kapolres Sragen Bantah Penyelidikan Kasus Perkosaan Anak Terhenti 2 Tahun: 16 Saksi Sudah Diperiksa
Leonardo menambahkan, alat bukti lain adalah petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Serta telah mempersilakan kesempatan terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan bagi diri terdakwa," kata Leonardo.
Atas dasar itu, kata Leonardo, jaksa penuntut menilai pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah dilakukan secara komprehensif.
"Sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan yang diperbuat oleh terdakwa (kettingbewijs) dan jaksa penuntut berkesimpulan terdakwa telah terbukti dan majelis hakim memperoleh keyakinan tindak pidana benar terjadi," kata Leonardo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.