PEKANBARU, KOMPAS.com - Anthony Hamzah, terdakwa kasus penyerangan dan penjarahan rumah karyawan perusahaan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang
Hakim menyatakan bahwa Anthony selaku mantan ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Baca juga: Dosen Divonis Bebas Dugaan Kasus Pencabulan, Mahasiswa Unri Temui Nadiem Makarim
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Dedi Koswara, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (31/5/2022).
Hakim menilai bahwa perbuatan Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau itu terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Titie Indrias menyatakan pikir-pikir saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
Baca juga: Jadi Dalang Penyerangan dan Penjarahan, Dosen Unri Dituntut 3 Tahun Penjara
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua yang dihubungi terpisah menyatakan bahwa putusan hakim sejatinya telah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya.
Hanya saja, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang diterapkan kepada terdakwa.
"Dari putusan itu sudah sesuai tuntutan, sehingga kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujar Titie.
Sementara itu, baik Anthony Hamzah maupun kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.
Terhadap putusan itu, Kuasa Hukum karyawan PT Langgam Harmoni, Alponso U Siallagan mengapresiasi putusan tersebut.
Meskipun karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa ini, ia berharap agar hakim menjatuhkan vonis lebih berat lagi karena rasa trauma yang ditinggalkan bagi korban.
Sementara itu, sejumlah petani Kopsa-M yang sejak awal memantau jalannya kasus tersebut, hingga hari pembacaan putusan tetap menggelar aksi damai di depan Gedung PN Bangkinang.
Mereka bersyukur atas vonis majelis hakim.
Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu.
Para petani yang didominasi emak-emak itu juga berharap dengan dihukumnya Anthony Hamzah, maka Kopsa-M bisa kembali direstorasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.