PEKANBARU, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar di Riau, menuntut terdakwa Anthony Hamzah tiga tahun penjara.
Dosen Universitas Riau yang juga Ketua Koperasi Sawit Kopsa-M periode 2016-2021 itu didakwa sebagai dalang penyerangan dan penjarahan ratusan karyawan PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
JPU Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanulang mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, Anthony Hamzah terbukti sebagai aktor intelektual pengerahan ratusan preman untuk melakukan penyerangan dan pengusiran ratusan karyawan perusahaan sawit.
Baca juga: Dosen Unri yang Jadi Dalang Perusakan dan Penjarahan Rumah di Riau Ditangkap
Anthony Hamzah, kata dia, terbukti membiayai penyerangan dan penjarahan di karyawan.
Kemudian, Silfanus mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terungkap jika setiap tindakan dari terdakwa Hendra Sakti yang merupakan kaki tangan terdakwa selalu dilaporkan kepada Anthony.
"Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa Anthony Hamzah," kata Silfanus kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Rabu (18/5/2022) malam.
Tim JPU Kejari Kampar, lanjut Silfanus, menilai bahwa Anthony Hamzah terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHPidana.
Selain itu, tim JPU juga mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa, yang merupakan seorang dosen, tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," ujar Silfanus.
Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sempat beberapa kali tertunda hingga akhirnya berlangsung pada Rabu malam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.