KOMPAS.com - Kasus penembakan dua petani di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada 12 Mei 2022, akhirnya terungkap.
Akibat kejadian ini, dua korban penembakan, Ridwan (38) dan Maimun (38), meninggal dunia. Keduanya merupakan warga Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
Polisi telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam penembakan itu. Kelimanya berinisial M, DW, RZ, ZD, dan MY.
Baca juga: Kasus Penembakan Petani di Aceh, 5 Orang Ditangkap Polisi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, kelima pelaku mempunyai peran berbeda-beda dalam kasus itu.
M berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik, DW bertugas memberi informasi dan menyuplai logistik, sedangkan RZ menjadi pendamping eksekutor dan memantau korban di tempat kejadian perkara (TKP).
"Terakhir, MY juga bertugas sebagai pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP," ujarnya Senin (30/5/2022), dikutip dari Serambi News.
Baca juga: 2 Warga Aceh Tewas Ditembak OTK Saat Pulang dari Kebun, Korban Sempat Telepon Minta Tolong
Sementara itu, satu orang diduga eksekutor yang menembak korban sedang dalam pengejaran tim Polda Aceh dan Polres Aceh Besar.
Identitas eksekutor tersebut untuk saat ini belum diungkap.
"Satu orang pelaku lain eksekutor dan barang bukti senjata api masih dalam pengejaran," ucapnya dalam konferensi pers di Aula Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Menurut Winardy, kelima pelaku tersebut diringkus setelah penyidik memeriksa 20 orang saksi warga setempat.
Baca juga: Ricuh Berujung Penembakan di Kebun Sawit Ketapang Kalbar, 3 Warga Masuk Rumah Sakit
Winardy menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penembakan tersebut diduga dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap korban.
Saat ditanyai hal apa yang membuat pelaku dendam terhadap korban, Winardy menjelaskan bahwa itu sedang didalami polisi.
“Dendam ini lagi kita telusuri terkait apa antara keduanya karena masih ada tersangka lain yang kita kejar," ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik penembakan tersebut.
Baca juga: Soal Brimob Tembak Warga di Kebun Sawit, Kompolnas Akan Minta Klarifikasi ke Kapolda Kalbar
Winardy memaparkan, penembakan terjadi di Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, 12 Mei 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kala itu, kedua korban hendak pulang ke rumahnya. Tiba-tiba, di tengah perjalanan, korban dicegat oleh pelaku.
"Saat itu korban langsung ditembak oleh pelaku," tuturnya.
Baca juga: Pemuda Asal Klaten Tewas Usai Tembak Dadanya Pakai Senpi, Tinggalkan Pesan Ini untuk Mantan Pacar
Setelah ditembak, korban masih bisa menghubungi saksi bernama Mustafa. Dia datang bersama warga lain dan anggota polsek setempat untuk menyelamatkan korban.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Indrapuri dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh.
“Dan, pada hari berikutnya korban dinyatakan meninggal dunia," terangnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku bakal dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Baca juga: Tembak Tetangga dengan Senapan Angin, Pria di Kupang Ditangkap
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar | Editor: I Kadek Wira Aditya), Serambinews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.