SERANG, KOMPAS.com - Dinas Pertanian dan Pertenakan (Dispertan) Provinsi Banten mencatat sebanyak 42 kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) ditemukan di empat daerah di Banten.
Kini, Provinsi Banten menutup pengiriman hewan ternak dari dua daerah yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam dan Jawa Timur.
"Per tanggal 30 Mei 2022 dari delapan kabupaten kota di Provinsi Banten yang kena PMK ada di empat daerah," kata Kepala Dispertan Banten Agus Tauchid kepada wartawan di Serang, Selasa (30/5/2022).
Baca juga: PPDB SMA-SMK di Banten: Calon Peserta Didik Bisa Daftar Lebih dari Satu Sekolah
Disebutkan Agus, dari 42 kasus PMK tersebar di empat daerah yakni di Kabupaten Tangerang 23 ekor, Kota Tangerang 13 ekor, Kota Tangerang Selatan dua ekor, dan Kabupaten Serang empat ekor.
Sedangkan empat daerah masih masuk zona hijau atau tidak ada kasus yakni Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
Saat ini, kata Agus, hewan yang terjangkit PMK sudah dalam penanganan dengan pemberian nutrisi makanan, dan obat yang sudah didistribusikan ke kabupaten kota.
Baca juga: Mantan Kadis hingga Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Lahan SPA Sampah
"Ada dua ekor dinyatakan sembuh di Kota Tangerang Selatan sehingga total yang terkena PMK ada 40 ekor. Kebanyakan hewan ternak yang terjangkit dari luar daerah," ujar Agus.
Adapun langkah terakhir, lanjut Agus, hewan ternak dengan harapan hidupnya di bawah 50 persen agar dilakukan pemotongan paksa dengan pertimbangan dokter hewan.
"Untuk memutus rantai, PMK tidak zoonosis (menular dari hewan) kepada manusia. Daging hewan yang kena PMK bisa dimakan manusia, aman tentunya melalui pemasakan yang benar," tegas Agus.
Dikatakan Agus, Pemprov Banten bersama pemerintah daerah sudah melakukan beberapa upaya mengatasi PMK seperti, memperketat keluar masuk hewan ternak di Provinsi Banten dengan mengaktifkan check point di daerah perbatasan.
"Untuk rekomendasi pemasukan ternak hewan ke Banten harus betul-betul diadakan uji risiko oleh petugas otoritas veteriner," kata Agus.
Pertama harus disertakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah pengirim dan juga dimintakan rekomendasi ke provinsi melalui kabupaten kota.
Selain itu, sesuai surat edaran Penjabat Gubernur Banten, hewan ternak yang masuk ke Banten diwajibkan melalui proses karantina minimal 14 hari.
"Untuk tingkat Provinsi juga dibuka posko crisis center selama 24 jam dan ada hotline-nya di kabupaten kota," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.