Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Eks Sekdis Pendidikan Banten Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 25/05/2022, 20:08 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Joko Waluyo, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Joko terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek studi kelayakan pengadaan lahan untuk unit sekolah baru SMA/SMK di Banten tahun 2018 senilai Rp 697 juta.

Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menyatakan, Joko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Eks Sekdis Pendidikan Banten Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko Waluyo selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (25/5/2022).

Selain pidana penjara, Joko dihukum membayar denda uang senilai Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hukuman yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Agus Aprianto selaku honorer di Dinas PUPR Pemprov Banten.

Baca juga: Eks Sekdis Pendidikan Banten Didakwa Korupsi Studi Kelayakan Lahan Sekolah Rp 697 Juta

Namun, untuk terdakwa Agus diberikan hukuman tambahan dengan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 347 Juta.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara," ujar Slamet.

Sebelum memberikan hukuman kepada kedua terdakwa, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan merugikan keuangan negara.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejati Banten Subardi, yakni pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya dan jaksa mengaku pikir-pikir.

Berdasarkan fakta persidangan, Joko Waluyo selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) mengakali agar proyek dengan nilai anggaran dari APBD Provinsi Banten senilai Rp 800 juta itu tidak dilakukan proses tender atau lelang.

Joko kemudian memecah paket pekerjaan dengan menunjuk delapan perusahaan konsultan.

Kedelapan perusahaan yaitu PT Konsep Desain Konsulindo, PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com