SERANG, KOMPAS.com - Pelarian Ba (21), pelaku penganiayaan terhadap Andi Komarudin (20) hingga meninggal dunia, berakhir setelah tujuh bulan buron. Tertangkapnya Ba, menyisakan dua pelaku lainnya yang masih buron.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (25/5/2022) setelah anggotanya mendapatkan informasi bahwa pelaku Ba berada di lingkungan Sayabulu, Kota Serang.
Berbekal informasi tersebut, tim Resmob dipimpin Ipda Evander langsung menangkap pelaku saat berada di kantor rekannya.
"Pelaku saat diamankan mengakui bahwa melakukan pembacokan dan mengenai punggung korban sebanyak 5 kali menggunakan senjata tajam jenis celurit," kata David kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).
Baca juga: Geng Motor di Sukabumi Tewaskan Pedagang Keliling, 3 Pelaku Ditangkap
Dijelaskan David, peristiwa penganiayaan terjadi pada 13 November 2021 di Jalan Raya Serang-Cilegon tepatnya di Lingkungan Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Motifnya, berawal dari adanya permasalahan antar geng motor korban Egreg, dengan geng motor pelaku BOM (barisan ogah mundur) dan geng Sakit.
"Akibat dari pengeroyokan atau penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia akibat luka robek dari benda tajam pada bagian dada dan punggung," ujar David.
Dari tangan Ba, petugas mengamankan satu buah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korbannya hingga tewas.
Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Geng Motor yang Tewaskan Retno Suwito, 3 Terduga Pelaku Diburu
Guna proses pemeriksaan, pelaku ditahan dan terancam pasal 170 ayat (2) ke (3) jo 351 ayat (3) KUHPidana.
"Ada dua pelaku lainnya yakni RM dan Ro yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yang bersama-sama Ba melakukan pembacokan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.