BENGKULU, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong meringkus RR dan FA, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor yang terjadi 22 Januari 2022, di Desa Bangun Jaya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Uniknya, setelah mencuri motor di sebuah rumah, seorang tersangka yakni RR, mengunggah tantangan pada polisi di akun media sosialnya.
"Kasus ini menarik perhatian kami karena tersangka menantang kami di medsos dengan kata 'buktikan kalau kami bersalah kalau tidak kami tuntut kalian' kira-kira demikian tantangannya," kata Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi, dalam keterangan persnya di Mapolres Rejang Lebong, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, 2 Pencuri Motor Ditembak
Ibnu Sina melanjutkan, pelaku berjumlah 3 orang, dua tertangkap, satu buron. Pelaku melakukan aksinya dengan cara memotong teralis besi rumah korbannya yang sedang kosong. Mendapati rumah kosong pelaku mencuri motor, tabung gas, dan beras.
Selama dalam pencarian polisi, ketiga pelaku kerap berpindah tempat persembunyian. Pelarian para pelaku berakhir saat persembunyiannya terendus oleh polisi di Kota Bengkulu.
"Pelaku ditangkap di Kota Bengkulu dibantu oleh Polsek Gading Cempaka," jelas Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman penjara 9 tahun. Polisi juga masih mendalami apakah pelaku terlibat pencurian lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.