KOMPAS.com - Seorang bandar narkoba di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, berinisial S alias S bin A, bebas. S dibebaskan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada Kamis (26/5/2022) lalu.
Dalam sidang itu dipimpin hakim ketua Heru Setiyadi dan dua hakim anggota Erhamuddin serta Syamsuni.
Diketahui, S ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada November 2021 lalu. Ia ditangkap di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Baca juga: 2 Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap BNN karena Gunakan Narkoba, PT Banten: Ini Sejarah Bagi Kita...
Dari tangannya, petugas mengamankan sabu seberat 198,41 gram.
Terkait dengan itu, Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Firman Freaddy Busroh pun mempertanyakannya.
"Dasar pertimbangan hakim membebaskan bandar sabu patut dipertanyakan," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (28/5/2022) siang.
Firman pun meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) untuk memeriksa majelis hakim perkara tersebut dan meminta untuk dilakukan eksaminasi.
"Putusan ini sangat mengejutkan dan perlu untuk dilakukan eksaminasi putusan," ungkapnya.
Baca juga: Hakim Bebaskan Bandar Sabu, Pengadilan Negeri Palangkaraya Didemo
Saat ditanya apa yang melatarbelakangi hakim tersebut memutus bebas bandar sabu, Firman mengatakan hal inilah yang harus diselidiki.
"Itu yang harus diselidiki melalui pemeriksaan majelis hakim perkara tersebut apakah ada indikasi suap, kelalaian atau kesalahan," ujarnya.
Apabila dalam pemeriksaan terbukti bersalah. Maka, sambungnya, hakim yang memutus bebas bandar sabu itu patut dinonaktifkan dari jabatannya.
"Betul, majelis hakim tersebut harus diperiksa dan bila terbukti ada ketidak benaran dalam memutuskan perkara tersebut, maka hakim tersebut harus ditarik dan dinonaktifkan," jelasnya.
Hakim beda pendapat
Dalam putusan terhadap bandar sabu itu, ada perbedaan pendapat di antara hakim.
Dua hakim menilai bandar sabu itu tidak bersalah, sementara satu hakim lainnya menilai terdakwa S bersalah.
Baca juga: 2 Hakim PN Rangkasbitung Diamankan BNN, Pengamat: Sangat Memalukan...
Kata Firman, adanya perbedaan pendapat hakim terkait putusan ini akan menjadi pertanyaan besar publik mengapa sampai adanya dissenting opinion yang berbeda dalam pertimbangan putusan.
"Perbedaan pertimbangan putusan inilah yang bisa menjadi dasar eksaminasi putusan kontroversial tersebut," ungkapnya.
Firman menilai, keputusan PN Palangkara menyurati Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah terkait dengan putusan itu sudah tepat.
"Sudah tepat, apalagi terkait kontroversi putusan tersebut. Mahkamah Agung harus menjawab keresahan masyarakat atas putusan tersebut," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.