Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bebaskan Bandar Narkoba, Pengamat: Patut Dipertanyakan

Kompas.com - 28/05/2022, 13:43 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

KOMPAS.com - Seorang bandar narkoba di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, berinisial S alias S bin A, bebas. S dibebaskan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada Kamis (26/5/2022) lalu.

Dalam sidang itu dipimpin hakim ketua Heru Setiyadi dan dua hakim anggota Erhamuddin serta Syamsuni.

Diketahui, S ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada November 2021 lalu. Ia ditangkap di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.

Baca juga: 2 Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap BNN karena Gunakan Narkoba, PT Banten: Ini Sejarah Bagi Kita...

Dari tangannya, petugas mengamankan sabu seberat 198,41 gram.

Terkait dengan itu, Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Firman Freaddy Busroh pun mempertanyakannya.

"Dasar pertimbangan hakim membebaskan bandar sabu patut dipertanyakan," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (28/5/2022) siang.

Firman pun meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) untuk memeriksa majelis hakim perkara tersebut dan meminta untuk dilakukan eksaminasi.

"Putusan ini sangat mengejutkan dan perlu untuk dilakukan eksaminasi putusan," ungkapnya.

Baca juga: Hakim Bebaskan Bandar Sabu, Pengadilan Negeri Palangkaraya Didemo

Saat ditanya apa yang melatarbelakangi hakim tersebut memutus bebas bandar sabu, Firman mengatakan hal inilah yang harus diselidiki.

"Itu yang harus diselidiki melalui pemeriksaan majelis hakim perkara tersebut apakah ada indikasi suap, kelalaian atau kesalahan," ujarnya.

Apabila dalam pemeriksaan terbukti bersalah. Maka, sambungnya, hakim yang memutus bebas bandar sabu itu patut dinonaktifkan dari jabatannya.

"Betul, majelis hakim tersebut harus diperiksa dan bila terbukti ada ketidak benaran dalam memutuskan perkara tersebut, maka hakim tersebut harus ditarik dan dinonaktifkan," jelasnya.

Hakim beda pendapat

Dalam putusan terhadap bandar sabu itu, ada perbedaan pendapat di antara hakim.

Dua hakim menilai bandar sabu itu tidak bersalah, sementara satu hakim lainnya menilai terdakwa S bersalah.

Baca juga: 2 Hakim PN Rangkasbitung Diamankan BNN, Pengamat: Sangat Memalukan...

Kata Firman, adanya perbedaan pendapat hakim terkait putusan ini akan menjadi pertanyaan besar publik mengapa sampai adanya dissenting opinion yang berbeda dalam pertimbangan putusan.

"Perbedaan pertimbangan putusan inilah yang bisa menjadi dasar eksaminasi putusan kontroversial tersebut," ungkapnya.

Firman menilai, keputusan PN Palangkara menyurati Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah terkait dengan putusan itu sudah tepat.

"Sudah tepat, apalagi terkait kontroversi putusan tersebut. Mahkamah Agung harus menjawab keresahan masyarakat atas putusan tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Pengamat Sebut 2 Hakim yang Ditangkap BNN karena Gunakan Narkoba Pantas Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com