KOMPAS.com - Dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, berinisial YR (39), dan DA (39) diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Selasa (17/5/2022).
Keduanya diamankan karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka telah ditetapkan BNNP Banten sebagao tersangka.
Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar Gultom mengatakan, adanya dua hakim ditangkap BNN karena penyalahgunaan narkoba merupakan sejarah bagi mereka.
Ia pun berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Ini sejarah bagi kita, peristiwa ini harus dijadikan perhatian khusus, jangan pernah terulang kembali dan terjadi di seluruh warga pengadilan," kata Binsar saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Binsar mengatakan, sebagai seorang hakim seharusnya memberikan hukuman bagi tersangka, bukan justru sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Ia pun lantas menyayangkan adanya kejadian ini.
"Peristiwa ini sangat memprihatinkan bagi kami, karena seharusnya hakim itu sebagai pemutus, pengadil suatu perkara tindak pidana narkoba. Tapi tersandung peristiwa itu, tentu sangat memalukan dan merugikan citra besar Pengadilan Tinggi Banten," ungkapnya.
Baca juga: Dua Hakim PN Rangkasbitung Diamankan BNN, PT Banten: Memalukan, Harusnya Jadi Pengadil Bukan Pemakai
Pasca-penangkapan dua hakim tersebut, Binsar mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BNNP Banten untuk melakukan tes urine kapada seluruh pegawai pengadilan se-Banten.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.