PALANGKA RAYA, KOMPAS.com- Sejumlah warga mendatangi Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, untuk menuntut dinonaktifkannya hakim yang membebaskan terdakwa kasus kepemilikan 198,41 gram sabu, Jumat (27/5/2022).
Terdakwa yang dibebaskan adalah berinisial S alias S bin A. Dia ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah pada November 2021.
Penangkapan S berlangsung di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, yang dikenal sebagai pusat peredaran narkoba.
Baca juga: Tok! 2 Kurir 97,6 Kg Sabu Divonis Mati PN Tanjung Karang
S dibebaskan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (26/5/2022).
Sidang itu dipimpin hakim ketua Heru Setiyadi dan dua hakim anggota Erhamuddin serta Syamsuni.
Dalam putusan tersebut, ada perbedaan pendapat di antara hakim. Dua hakim menilai Salihin tidak bersalah, sedangkan satu hakim lainnya menilai Salihin terbukti
Publik yang mendengar adanya putusan ini pun bereaksi.
Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Masyakat Kalimantan Tengah mendatangi Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Baca juga: PN Makassar Jatuhkan Hukuman Mati untuk Penyelundup 75 Kg Sabu
Mereka meminta hakim yang membebaskan Salihin dinonaktifkan.
"Kita menyimpan saja sudah kena sanksi, itu dua ons. Apakah perlu dua ton atau dua kontainer, baru jelas sanksinya?" kata Ketua Umum Forum Pemuda Dayak Bambang Irawan saat berorasi di depan PN Palangkaraya, Jumat.
Menanggapi adanya protes dari warga, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Palangkaraya Achmad Peten Sili akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dia juga mengklaim sudah bersurat dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah untuk menyampaikan adanya protes terkait putusan yang membebaskan Salihin.
"Saya jamin bahwa siang sampai sore ini, surat itu akan kami kiriman ke Pengadilan Tinggi sebagai Perwakilan Mahkamah Agung di Kalimantan Tengah", kata Achmad Peten.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.