KOMPAS.com - Pengamat Hukum Firman Freaddy Busroh mengatakan, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten karena menggunakan narkoba pantas diberhentikan dari pfofesinya.
Diketahui, kedua hakim itu yakni berinisial YR (39), dan DA (39).
Mereka ditangkap di kantornya, Selasa (17/5/2022) bersama dengan dua pelaku lain yakni RASS (32) yang merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) PN Rangkasbitung, dan seorang asiten rumah tangga DA, berinisial H.
"Sudah sepatutnya diberhentikan dengan tidak hormat apabila telah terbukti secara sah menurut hukum bahwa 2 hakim tersebut mengonsumsi narkoba di ruang kerja. Hal ini sangat memalukan dan harus ditindak tegas," kata Dewan Pembina Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang ini kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa, (24/5/2022).
Baca juga: 2 Hakim PN Rangkasbitung yang Ditangkap BNN Ternyata Sudah Menggunakan Sabu Selama 1 Tahun
Kata Firman, apa yang dilakukan kedua hakim ini sangat memalukan dan mencoreng profesi mereka.
Firman pun meminta kasus tersebut harus benar-benar diproses hukum agar menimbulkan efek jera bagi yang lain.
"Ini sangat mencoreng profesi hakim yang sangat mulia. Perbuatan tersebut harus diproses jalur hukum agar memberikan efek jera bagi seluruh penegak hukum lainnya," tegasnya.
Baca juga: BNN Banten Resmi Tahan 2 Hakim dan ASN PN Rangkasbitung, 1 Tersangka Direhab
Bukan itu saja, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Firman juga meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) mengadakan pemeriksaan rutin narkoba kepada seluruh hakim yang aktif.
"Hal itu merupakan upaya preventif mengingat profesi hakim sangat mulia," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.