Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Dirugikan Rp 61 Miliar, Kejati Sulut Ungkap Peran 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Minut

Kompas.com - 25/05/2022, 20:31 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menerima tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19, pada Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahun anggaran 2020, Selasa (24/5/2022).

Adapun tersangka tersebut yakni JNM alias Nontje (56) sebagai kuasa pengguna anggatan (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pangan Minut. Lalu MMO alias Maxi (51) selaku KPA pada Setda Minut, dan SE alias Ino (47) sebagai Direktur Perusahaan CV Dewi.

Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Theodorus Rumampuk mengatakan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020, Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19 di Dinas Pangan sebesar Rp 62.750.000.000. Anggaran tersebut dikelola tersangka JNM selaku KPA/PKK. 

Lalu, tersangka MMO (berkas perkara terpisah) selaku KPA pada Setda Minut dengan anggaran sebesar Rp 4.987.000.000. Sehingga total anggaran pada kedua organisasi perangkat daerah tersebut sebesar Rp 67.737.000.000.

"Dan untuk proses pengadaan dari kedua OPD tersebut, hanya menggunakan satu perusahaan yang sama bernama CV Dewi dengan Direktur Perusahaan adalah tersangka III SE (berkas terpisah)," ungkapnya, Selasa (25/5/2022).

Baca juga: Oknum Kades di Bojonegoro Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Selanjutnya, pencairan dana tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku Kapala Dinas (Kadis) Pangan. Sementara SE selaku Direktur CV Dewi hanya diberikan fee oleh tersangka JNM.

Lalu ditemukan bahwa kegiatan pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Minut tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang (RKB) dan nota pesanan.

"Sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketiga tersangka," kata Theodorus. 

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulut, menyatakan bahwa kegiatan penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemkab Minut tahun anggaran 2020, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22.

"Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut," ujarnya.

Ketiga tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut Yohanes Priyadi.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tak Terima Diputus Kekasih, Pemuda di Tarakan Sebarkan Sejumlah Foto dan Video Tak Pantas Kekasihnya di Grup Medsos

Tak Terima Diputus Kekasih, Pemuda di Tarakan Sebarkan Sejumlah Foto dan Video Tak Pantas Kekasihnya di Grup Medsos

Regional
Wisata Hutan Payau di Cilacap: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Wisata Hutan Payau di Cilacap: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Regional
Diduga Jadi Korban Hipnotis, Ibu Pedagang Pasar di Lombok Kehilangan Harta Rp 90 Juta

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Ibu Pedagang Pasar di Lombok Kehilangan Harta Rp 90 Juta

Regional
Tim Kampanye Prabowo Gibran di NTT Bantu Makanan Bergizi untuk Anak SD di Selatan Indonesia

Tim Kampanye Prabowo Gibran di NTT Bantu Makanan Bergizi untuk Anak SD di Selatan Indonesia

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Barat

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Barat

Regional
'Dirujak' Warganet Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah, Wali Kota Semarang Minta Maaf

"Dirujak" Warganet Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah, Wali Kota Semarang Minta Maaf

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kepulauan Riau

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kepulauan Riau

Regional
Jembatan di Bima Putus Diterjang Banjir, Warga Dua Dusun Terisolir

Jembatan di Bima Putus Diterjang Banjir, Warga Dua Dusun Terisolir

Regional
Viral, Aksi Maling Motor di Balai Kota Semarang Terekam CCTV

Viral, Aksi Maling Motor di Balai Kota Semarang Terekam CCTV

Regional
3 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Berhasil Dievakuasi, 2 Orang Teridentifikasi

3 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Berhasil Dievakuasi, 2 Orang Teridentifikasi

Regional
Kala Warga Labuan Bajo Rela Kehujanan demi Menonton Presiden Jokowi Bermain Bola

Kala Warga Labuan Bajo Rela Kehujanan demi Menonton Presiden Jokowi Bermain Bola

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Timur

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Timur

Regional
Teriakan Histeris Emak-emak di Labuan Bajo Saat Menyambut Kedatangan Jokowi

Teriakan Histeris Emak-emak di Labuan Bajo Saat Menyambut Kedatangan Jokowi

Regional
Muhaimin Yakin Anies Mampu Selesaikan Masalah Guru karena Pernah Jadi Mendikbud

Muhaimin Yakin Anies Mampu Selesaikan Masalah Guru karena Pernah Jadi Mendikbud

Regional
Lagi, Pekerja Migran Ilegal Asal Flores Timur Meninggal di Malaysia

Lagi, Pekerja Migran Ilegal Asal Flores Timur Meninggal di Malaysia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com