Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Dirugikan Rp 61 Miliar, Kejati Sulut Ungkap Peran 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Minut

Kompas.com - 25/05/2022, 20:31 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menerima tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19, pada Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahun anggaran 2020, Selasa (24/5/2022).

Adapun tersangka tersebut yakni JNM alias Nontje (56) sebagai kuasa pengguna anggatan (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pangan Minut. Lalu MMO alias Maxi (51) selaku KPA pada Setda Minut, dan SE alias Ino (47) sebagai Direktur Perusahaan CV Dewi.

Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Theodorus Rumampuk mengatakan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020, Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19 di Dinas Pangan sebesar Rp 62.750.000.000. Anggaran tersebut dikelola tersangka JNM selaku KPA/PKK. 

Lalu, tersangka MMO (berkas perkara terpisah) selaku KPA pada Setda Minut dengan anggaran sebesar Rp 4.987.000.000. Sehingga total anggaran pada kedua organisasi perangkat daerah tersebut sebesar Rp 67.737.000.000.

"Dan untuk proses pengadaan dari kedua OPD tersebut, hanya menggunakan satu perusahaan yang sama bernama CV Dewi dengan Direktur Perusahaan adalah tersangka III SE (berkas terpisah)," ungkapnya, Selasa (25/5/2022).

Baca juga: Oknum Kades di Bojonegoro Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Selanjutnya, pencairan dana tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku Kapala Dinas (Kadis) Pangan. Sementara SE selaku Direktur CV Dewi hanya diberikan fee oleh tersangka JNM.

Lalu ditemukan bahwa kegiatan pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Minut tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang (RKB) dan nota pesanan.

"Sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketiga tersangka," kata Theodorus. 

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulut, menyatakan bahwa kegiatan penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemkab Minut tahun anggaran 2020, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22.

"Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut," ujarnya.

Ketiga tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut Yohanes Priyadi.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com