Salin Artikel

Negara Dirugikan Rp 61 Miliar, Kejati Sulut Ungkap Peran 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Minut

Adapun tersangka tersebut yakni JNM alias Nontje (56) sebagai kuasa pengguna anggatan (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pangan Minut. Lalu MMO alias Maxi (51) selaku KPA pada Setda Minut, dan SE alias Ino (47) sebagai Direktur Perusahaan CV Dewi.

Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Theodorus Rumampuk mengatakan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020, Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19 di Dinas Pangan sebesar Rp 62.750.000.000. Anggaran tersebut dikelola tersangka JNM selaku KPA/PKK. 

Lalu, tersangka MMO (berkas perkara terpisah) selaku KPA pada Setda Minut dengan anggaran sebesar Rp 4.987.000.000. Sehingga total anggaran pada kedua organisasi perangkat daerah tersebut sebesar Rp 67.737.000.000.

"Dan untuk proses pengadaan dari kedua OPD tersebut, hanya menggunakan satu perusahaan yang sama bernama CV Dewi dengan Direktur Perusahaan adalah tersangka III SE (berkas terpisah)," ungkapnya, Selasa (25/5/2022).

Selanjutnya, pencairan dana tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku Kapala Dinas (Kadis) Pangan. Sementara SE selaku Direktur CV Dewi hanya diberikan fee oleh tersangka JNM.

Lalu ditemukan bahwa kegiatan pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Minut tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang (RKB) dan nota pesanan.

"Sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketiga tersangka," kata Theodorus. 

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulut, menyatakan bahwa kegiatan penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemkab Minut tahun anggaran 2020, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22.

"Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut," ujarnya.

Ketiga tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut Yohanes Priyadi.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/25/203149078/negara-dirugikan-rp-61-miliar-kejati-sulut-ungkap-peran-3-tersangka-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke