Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa Rp 695 Juta untuk Nikahi 2 Istri Muda, Mantan Kades Kepandean Serang Dihukum 4,5 Tahun

Kompas.com - 25/05/2022, 15:12 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Yusro, mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara karena menggunakan dana desa tahun anggaran 2016-2018 senilai Rp 695 juta.

Dana desa yang dikorupsi tersebut digunakan untuk menikahi dua istri mudanya di waktu berbeda.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Slamet Widodo, Yusro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Yusro dinyatakan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 582 Juta, Mantan Kades di Bengkayang Terancam Penjara Seumur Hidup

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yauro selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata Slamet dihadapan terdakwa dari Rutan Serang, Rabu (25/5/2022).

Selain pidana badan, Yusro juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutannya, Yusro juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 552 juta.

Jika terdakwa Yusro tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara," ujar Slamet.

Sebelum menjatuhkan pidana, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas tipikor, merugikan keuangan negara Desa Kepandean.

"Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga," kata Slamet.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 284 Juta, Mantan Kades Batu Layang Bengkulu Utara Divonis 2,3 Tahun Penjara

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan hukuman yang diberikan jaksa.

Tuntutan jaksa yakni 6,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan hukuman pengganti jika tidak membayar uang pengganti selama 3,5 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Mukyana mengaku pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Yusro menerima putusan tersebut karena hukumannya lebih ringan dibandingkan tuntutan.

"Menerima yang mulia," kata Yusro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com