BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis 2,3 tahun penjara kepada terdakwa mantan Kepala Desa Batu Layang, Kabupaten Bengkulu Utara Iskandar Zulkarnaen karena terlibat korupsi Dana Desa (DD) dengan kerugian negara Rp 284 juta Tahun Anggaran (TA) 2019.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Bengkulu diketuai hakim ketua Fitrijal Yanto menyatakan, terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 284 juta lebih atau jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana KONI Padang, Pengacara Tersangka Tiba-tiba Mundur
Vonis pidana yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Penuntut umum Kejari Bengkulu Utara yakni dengn hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Deni Agustian mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak terkait vonis hakim tersebut.
"Kita masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim," kata Deni.
Sebagai informasi total anggaran DD Desa Batu Layang tahun 2019 sebesar Rp 734 juta diperuntukkan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, terbukti tidak sepenuhnya dilakukan dengan baik oleh Iskandar Zulkarnaen selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dari hasil persidangan, terdakwa terbukti menggunakan dana desa Rp 284 juta dari total Rp 734 juta untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin: Apa yang Disampaikan Saksi Tidak Benar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.