Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa Rp 284 Juta, Mantan Kades Batu Layang Bengkulu Utara Divonis 2,3 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/05/2022, 11:57 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis 2,3 tahun penjara kepada terdakwa mantan Kepala Desa Batu Layang, Kabupaten Bengkulu Utara Iskandar Zulkarnaen karena terlibat korupsi Dana Desa (DD) dengan kerugian negara Rp 284 juta Tahun Anggaran (TA) 2019.

Majelis hakim pengadilan Tipikor Bengkulu diketuai hakim ketua Fitrijal Yanto menyatakan, terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 284 juta lebih atau jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana KONI Padang, Pengacara Tersangka Tiba-tiba Mundur

Vonis pidana yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Penuntut umum Kejari Bengkulu Utara yakni dengn hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Deni Agustian mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak terkait vonis hakim tersebut.

"Kita masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim," kata Deni.

Sebagai informasi total anggaran DD Desa Batu Layang tahun 2019 sebesar Rp 734 juta diperuntukkan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, terbukti tidak sepenuhnya dilakukan dengan baik oleh Iskandar Zulkarnaen selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dari hasil persidangan, terdakwa terbukti menggunakan dana desa Rp 284 juta dari total Rp 734 juta untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin: Apa yang Disampaikan Saksi Tidak Benar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com