MANOKWARI, KOMPAS.com- Seorang karyawan di sebuah pabrik semen di Manokwari, Papua Barat, Mohamad Ramli, tewas tertabrak forklift yang dioperasikan oleh rekan kerjanya, HA (18).
Berdasarkan pemeriksaan, HA ternyata tak memiliki sertifikat operator forklift.
HA yang mengaku tak sadar telah menabrak rekannya hingga tewas, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kecelakaan Kerja, Seorang Pekerja Pabrik Semen di Manokwari Tewas
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Kombes Pol Novie Jaya enjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 09.45 WIT.
HA yang sebetulnya merupakan pekerja di bidang produksi berinisiatif mengoperasikan forklift, meski dia tidak memiliki sertifikat operator forklift.
"Dia mengangkut semen dari area produksi ke penampungan yang masih dalam satu area, sekitar 50 meter jaraknya. Forklift mengangkut semen sekitar 2 ton," papar Novie, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Karyawan Pabrik Semen Tewas Tertabrak Forklift, Dinas: Perusahaan Tak Jawab Saat Dihubungi
Namun saat itu HA tak sadar telah menabrak dan melindas rekan kerjanya. Korban diperkirakan terseret hingga tiga meter.
"Sementara sedang mengangkut semen, HA tidak bisa melihat ke depan karena terhalang sehingga dia tidak melihat ada orang di depannya," ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan Kerja Pabrik Semen di Manokwari, Operator Forklift Jadi Tersangka
HA baru menyadari telah menabrak rekannya setelah melihat ponsel korban tergeletak di bagian samping.
"Saat itu dia berhenti karena melihat ada HP di sampung, tersangka melihat sudah ada korban di dalam," paparnya.
Dia lalu meminta bantuan untuk mengeluarkan korban bernama Mohamad Ramli yang ternyata telah meninggal dunia.
Baca juga: Tiba di Manokwari, Paulus Waterpauw Disambut Tarian Adat Papua Barat
HA kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua Barat.
"Selain ditetapkan tersangka, HA kita tahan di Rutan Polda selama 20 hari ke depan mulai hari ini hingga 13 Juni," ungkap Novie.
HA ditetapkan tersangka karena diduga lalai dan menyebabkan orang lain tewas. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 359 KUHP yang kita sangkakan kepada HA dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata dia.
Baca juga: Kunjungi Lokasi Kebakaran Pasar Wosi, Bupati Manokwari Janji Bangun Pasar Permanen Tahun 2024
Novie juga mengungkap fakta bahwa HA yang masih berusia 18 tahun tidak memiliki sertifikat operator forklift.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 09/VII/2010 tentang Operator Forklift, seseorang yang mengoperasikan forklift harus memiliki sertifikat.
"Di Indonesia hanya ada tiga lembaga yang bisa mengeluarkan sertifikat tersebut yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP, kemudian Lembaga Sertifikasi Profesi LSP dan Kementerian Tenaga Kerja," tuturnya.
Baca juga: Demo Tolak DOB di Manokwari Diadang Polisi, Massa Blokade Jalan 6 Jam
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Ermawati Siregar menjelaskan pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari perusahaan semen, PT. SDIC Maruni.
"Saya menghubungi pihak perusahaan tetapi mereka tidak menjawab. Akhirnya saya coba konfirmasi melalui salah satu karyawan di sana dan dia membenarkan adanya kecelakaan kerja," ungkapnya.
Dinas memastikan akan terjun untuk melakukan investigasi.
Menurutnya kecelakaan kerja seharusnya bisa diminimalkan jika perusahaan menerapkan aturan sesuai standar.
"Rabu kita akan turun ke perusahaan untuk melakukan investigasi lapangan," paparnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Manokwari, Mohamad Adlu Raharusun | Editor : Andi Hartik, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.