SERANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten resmi menahan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Satu orang lainnya diputuskan untuk dilakukan rehabilitasi.
Tiga orang yang resmi ditahan yakni RASS (32) selaku aparatur sipil negara atau pegawai, kemudian YR (39) dan DA (39) selaku hakim PN Rangkasbitung.
Baca juga: Dua Hakim PN Rangkasbitung Diamankan BNN, PT Banten: Memalukan, Harusnya Jadi Pengadil Bukan Pemakai
Sedangkan tersangka lainnya yakni H yang merupakan asisten rumah tangga DA dilakukan rehabilitasi.
"Tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah tersangka, resmi kita tahan. Yang H asisten rumah tangga itu kita rehabilitasi, dia tidak ada barang bukti, tidak ada alat bukti lain, dia hanya positif saja," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Dijelaskan Hendri, ketiga ASN di PN Rangkasbitung ditahan karena didapati barang bukti dan diketahui ketiganya sebagai pemakai atau pecandu sabu.
Baca juga: BNN Banten Amankan 2 Hakim dan 1 ASN PN Rangkasbitung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H mengaku menggunakan narkotika jenis sabu sejak bekerja asisten rumah tangga di rumah hakim DA.
"Dia pakai sejak dia bekerja sebagai asisten tumah tangga dua sampai tiga bulan," ujar Hendri.
Saat diamankan, keempatnya dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin berdasarkan hasil tes kit urine.
Sebelumnya, Petugas BNN menemukan barang bukti sabu seberat 20,634 gram dan alat isap ditemukan dari ruang kerja dua hakim PN Rangkasbitung pada Selasa (17/5/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.