Salin Artikel

BNN Banten Resmi Tahan 2 Hakim dan ASN PN Rangkasbitung, 1 Tersangka Direhab

SERANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten resmi menahan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Satu orang lainnya diputuskan untuk dilakukan rehabilitasi.

Tiga orang yang resmi ditahan yakni RASS (32) selaku aparatur sipil negara atau pegawai, kemudian YR (39) dan DA (39) selaku hakim PN Rangkasbitung.

Sedangkan tersangka lainnya yakni H yang merupakan asisten rumah tangga DA dilakukan rehabilitasi.

"Tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah tersangka, resmi kita tahan. Yang H asisten rumah tangga itu kita rehabilitasi, dia tidak ada barang bukti, tidak ada alat bukti lain, dia hanya positif saja," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Dijelaskan Hendri, ketiga ASN di PN Rangkasbitung  ditahan karena didapati barang bukti dan diketahui ketiganya sebagai pemakai atau pecandu sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H mengaku menggunakan narkotika jenis sabu sejak bekerja asisten rumah tangga di rumah hakim DA.

"Dia pakai sejak dia bekerja sebagai asisten tumah tangga dua sampai tiga bulan," ujar Hendri.

Saat diamankan, keempatnya dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin berdasarkan hasil tes kit urine.

Sebelumnya, Petugas BNN menemukan barang bukti sabu seberat 20,634 gram dan alat isap ditemukan dari ruang kerja dua hakim PN Rangkasbitung pada Selasa (17/5/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/130538978/bnn-banten-resmi-tahan-2-hakim-dan-asn-pn-rangkasbitung-1-tersangka-direhab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke