AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan catatan tangan berkode khusus saat melakukan rangkaian penggeledahan di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Pengeledahan itu dilakukan penyidik antirasuah terkait pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang dan Intervensi Wali Kota Ambon dalam Penerbitan Izin Usaha
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dokumen dan catatan tangan berkode khusus itu ditemukan saat penyidik menggeledah ruang kerja Wali Kota Ambon, Jumat (20/5/2022).
Dokumen dan catatan yang sama juga ditemukan saat penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan di Kantor Badan Pembanganan Daerah (Bapeda) Kota Ambon, kediaman rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon Melianus Latuihamallo di kawasan Kudamati Kecamatan Nusaniwe, dan rumah Kepala Bappeda Kota Ambon Enrico Matitaputty di kawasan Halong Atas, Kecamatan Baguala.
“Dari empat lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara,” kata Ali Fikri kepada Kompas.com via WhatsApp, Senin (23/5/2022).
Atas temuan sejumlah barang bukti tersebut, tim penyidik KPK selanjutnya menganalisa barang bukti itu.
Penyidik juga akan mengonfirmasi temuan itu kepada saksi dan tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
“Analisa dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka,” katanya.
Untuk diketahui, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.
Selain Richard, KPK juga menetapkan Andrew Hehanussa, orang dekat Richard dan seorang staf minimarket di Kota Ambon sebagai tersangka, dalam kasus itu.
Baca juga: KPK Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon
Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Amri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.