Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Aliran Uang dan Intervensi Wali Kota Ambon dalam Penerbitan Izin Usaha

Kompas.com - 23/05/2022, 19:14 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.

Belasan saksi yang diperiksa penyidik KPK itu terdiri dari pejabat pemerintah Kota Ambon dan pihak swasta. Mereka menjalani pemeriksaan di Markas Brimob Polda Maluku terkait kasus yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Geledah Ruang Kerja Wakil Wali Kota Ambon, KPK Sita Dokumen Catatan Tangan Berkode Khusus

“Tim Penyidik, bertempat di kantor Sat Brimob Polda Maluku, telah selesai memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka RL,” kata Plt Juru BIcara KPK, Ali Fikri kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Mereka yang diperiksa yakni Kepala DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) Kota Ambon Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon Edwin Pattikawa, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Lucia Izaak, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy.

Selanjutnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon Demianus Paais, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Gustaf Dominggus Nendissa, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Fahmi Salatalohy, Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sirjhon Sapulette.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon Ferinanda Louhenapessy, mantan Sekretaris Wali kota Ambon dan Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota 2017 Nunky Yullien Likumahua, dan Pokja ULP 2013-2016 serta Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020 Jermias Fredrik Tuhumena.

Adapun pihak swasta yang diperiksa yakni License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon Nandang Wibowo, Direktur CV Angin Timur Anthony Liando, Direktur CV Kasih Karunia dan Direktur CV Rotary Meiske de Fretes.

Menurut Ali Fikri, terdapat dua saksi yang tak menghadiri pemeriksaan, yakni Direktur CV Lidio Pratama Nessy Thomas Lewa dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan.

“Keduanya tidak hadir dan tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” ujarnya.

Ali Fikri menambahkan, pemeriksaan belasan saksi tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan campur tangan mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam kasus penerbitan izin usaha termasuk dalam penentuan pemenang lelang.

“Para saksi hadir (ASN dan pihak swasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan campur tangan aktif tersangka RL dalam menerbitkan izin usaha termasuk dalam penentuan pemenang lelang,” terangnya.

Baca juga: KPK Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mengonfirmasi kepada beberapa pihak terkait dugaan aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Richard melalui beberapa pihak sebagai orang kepercayaannya.

“Sekaligus dikonfirmasi juga terkait dugaan aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL melalui beberapa pihak sebagai orang kepercayaannya di mana diduga dari beberapa pihak kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Ambon,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com