Selanjutnya, korban AA pun kembali diberi uang oleh YN untuk menebus ponselnya yang sudah digadaikan kepada temannya sendiri.
Namun, setelah uang diberikan, korban rupanya menolak untuk melayani YN sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan video mereka.
“Tersangka ini merekam korban saat disodomi, rekaman video itu sudah kami sita sebagai barang bukti,” ujar dia.
Baca juga: Buka Praktik Ilegal hingga Urus 20 Pasien, Ini Pengakuan Dokter Gadungan di Sumsel
Atas perbuatannya, YN pun terancam dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 82 dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.