Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Praktik Ilegal hingga Urus 20 Pasien, Ini Pengakuan Dokter Gadungan di Sumsel

Kompas.com - 19/05/2022, 12:19 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

OKU TIMUR, KOMPAS.com - YTH (25) seorang pemuda yang membuka praktik medis ilegal di Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan bercita-cita ingin menjadi seorang dokter.

Hal itu terungkap setelah YTH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres OKU Timur.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico mengatakan, tersangka nekat membuka praktik medis di rumahnya itu karena ingin diakui sebagai dokter.

Baca juga: Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Sumsel, Praktik 4 Bulan, Sempat Infus Pasien

 

Padahal, selama ini YTH tidak memiliki latar belakang pendidikan medis ataupun sekolah kedokteran.

"Pengakuannya karena memang cita-citanya ingin jadi dokter, sehingga membuka praktik tersebut," kata Apromico melalui sambungan telepon, Kamis (19/5/2022)

Ia menjelaskan, empat bulan membuka praktik ilegal, sudah ada 20 pasien yang berobat di tempat YTH.

Namun, sejauh ini polisi belum mendapatkan keluhan dari para pasien yang menjalani pengobatan di tempat YTH.

Baca juga: Seorang Dokter Gadungan di Sumsel Ditangkap, Sempat Urus 20 Pasien

Tak hanya itu, YTH rupanya juga sempat memasang infus seorang pasien yang berobat di tempat praktiknya.

"Karena biasanya dampaknya akan terasa pada jangka panjang," ujarnya.

Kasus praktik dokter gadungan ini terbongkar setelah anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) curiga melihat tempat praktik tersangka ini.

IDI kemudian mencoba melakukan klarifikasi terhadap YTH untuk mengetahui identitas pelaku.

Setelah dilakukan penulusuran, nama YTH ternyata tidak pernah ada dalam aplikasi kedokteran.

Bahkan, YTH pun menolak saat diminta untuk datang memberikan klarifikasi kepada IDI.

"Setelah itu IDI melapor dan kami cek memang ternyata izin praktiknya tidak ada dan memang tersangka bukan dokter," ujarnya.

Untuk membuat pasiennya percaya, YTH pun mengeluarkan resep obat kepada seluruh warga yang datang ke tempatnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan nama-nama daftar obat yang sering dikeluarkan oleh tersangka.

"Tersangka ini memiliki catatan obat-obatan yang dia keluarkan untuk pasien," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com