OKU TIMUR, KOMPAS.com - YTH (25) seorang pemuda yang membuka praktik medis ilegal di Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan bercita-cita ingin menjadi seorang dokter.
Hal itu terungkap setelah YTH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres OKU Timur.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico mengatakan, tersangka nekat membuka praktik medis di rumahnya itu karena ingin diakui sebagai dokter.
Baca juga: Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Sumsel, Praktik 4 Bulan, Sempat Infus Pasien
Padahal, selama ini YTH tidak memiliki latar belakang pendidikan medis ataupun sekolah kedokteran.
"Pengakuannya karena memang cita-citanya ingin jadi dokter, sehingga membuka praktik tersebut," kata Apromico melalui sambungan telepon, Kamis (19/5/2022)
Ia menjelaskan, empat bulan membuka praktik ilegal, sudah ada 20 pasien yang berobat di tempat YTH.
Namun, sejauh ini polisi belum mendapatkan keluhan dari para pasien yang menjalani pengobatan di tempat YTH.
Baca juga: Seorang Dokter Gadungan di Sumsel Ditangkap, Sempat Urus 20 Pasien
Tak hanya itu, YTH rupanya juga sempat memasang infus seorang pasien yang berobat di tempat praktiknya.
"Karena biasanya dampaknya akan terasa pada jangka panjang," ujarnya.
Kasus praktik dokter gadungan ini terbongkar setelah anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) curiga melihat tempat praktik tersangka ini.
IDI kemudian mencoba melakukan klarifikasi terhadap YTH untuk mengetahui identitas pelaku.
Setelah dilakukan penulusuran, nama YTH ternyata tidak pernah ada dalam aplikasi kedokteran.
Bahkan, YTH pun menolak saat diminta untuk datang memberikan klarifikasi kepada IDI.
"Setelah itu IDI melapor dan kami cek memang ternyata izin praktiknya tidak ada dan memang tersangka bukan dokter," ujarnya.
Untuk membuat pasiennya percaya, YTH pun mengeluarkan resep obat kepada seluruh warga yang datang ke tempatnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan nama-nama daftar obat yang sering dikeluarkan oleh tersangka.
"Tersangka ini memiliki catatan obat-obatan yang dia keluarkan untuk pasien," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.